NUSANTARA
Takut Diadukan ke Orang Tua, Bocah 14 Tahun Tega Bakar Mantan Pacar
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan dua remaja menggegerkan Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Seorang remaja berinisial A (14) ditangkap polisi setelah diduga membunuh mantan pacarnya, CK (15). Penyidik menduga peristiwa tersebut dipicu rasa takut pelaku setelah korban mengancam akan mengungkap hubungan pribadi mereka kepada orang tua pelaku.
Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek mengatakan korban dan pelaku sempat menjalin hubungan pada Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah penginapan.
Namun, hubungan tersebut berakhir pada Juni 2026 setelah pelaku disebut menjalin kedekatan dengan perempuan lain. Korban yang tidak menerima keputusan itu kemudian diduga mengancam akan menceritakan hubungan mereka kepada orang tua pelaku.
“Korban mengancam pelaku bahwa akan menyampaikan ke orang tua pelaku di mana pelaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan korban,” kata Piter, Minggu (2/8/2026).
Menurut penyidik, ancaman tersebut diduga membuat pelaku panik hingga muncul dugaan niat untuk menghabisi korban. Polisi menyebut pelaku kemudian kembali menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak bertemu.
Dalam penyelidikan, polisi menduga pelaku telah membawa minyak tanah dan sebilah pisau saat menemui korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku sempat diduga berupaya menggunakan pisau, namun tidak berhasil.
Penyidik selanjutnya menduga korban dibawa ke lokasi yang sepi, kemudian diserang hingga tidak berdaya. Polisi menyatakan pelaku diduga menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban dan membakarnya.
Jenazah korban ditemukan warga di kawasan Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 20.00 WIT. Penemuan tersebut langsung memicu penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya mengamankan A sebagai terduga pelaku.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Polisi menegaskan seluruh dugaan dalam perkara ini akan dibuktikan melalui proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, A dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Mengingat pelaku masih berusia 14 tahun, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak. (Kusuma/Mun)
-
FOTO03/08/2026 23:59 WIBFOTO: Suasana Pameran Foto Warna-warni Parlemen 2026
-
NASIONAL03/08/2026 20:00 WIBBawaslu Beberkan Ancaman Baru Pemilu 2029
-
DUNIA03/08/2026 21:00 WIBIran Hukum Mati 2 Terdakwa Spionase untuk Israel
-
RAGAM03/08/2026 18:45 WIBDya Loretta Dorong Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus di IFW 2026
-
NASIONAL03/08/2026 19:00 WIBIKADIN: RUU Perampasan Aset Jangan Langgar Hak Konstitusional Warga
-
NUSANTARA03/08/2026 22:00 WIBStatus Siaga, Semeru Lima Kali Meletus Sejak Dini Hari
-
NASIONAL04/08/2026 06:00 WIBIwan Sumule Ajak Semua Elemen Bangsa Kawal Kebijakan Prabowo
-
JABODETABEK04/08/2026 07:30 WIBPolda Metro Bekuk Penyebar Hoaks Demo Jelang 17 Agustus

















