Connect with us

NASIONAL

Menko Yusril Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur Undang-Undang

Aktualitas.id -

Menko Yusril, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR memperkuat penerapan sanksi paling berat terhadap koruptor. Menanggapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ancaman pidana mati sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun penerapannya hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan tetap bergantung pada putusan pengadilan.

Yusril menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, hukuman mati merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan setelah melalui proses pembuktian di pengadilan.

Menurutnya, hakim wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, kemudian menjatuhkan hukuman yang dinilai adil dan proporsional.

“Putusan hakim harus didasarkan atas Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian,” kata Yusril.

BACA JUGA  Menko Yusril Tunggu DPR Bergerak soal RUU Pemilu

Ia mengingatkan bahwa ketika menjabat Menteri Kehakiman, dirinya ikut mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang antara lain tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Yusril menjelaskan, keadaan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi kondisi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi dan moneter, maupun apabila pelaku merupakan residivis.

Meski demikian, menurutnya, keberadaan ancaman pidana mati dalam undang-undang tidak otomatis berarti setiap koruptor akan dijatuhi hukuman tersebut.

“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

BACA JUGA  Menko Yusril: Penegakan Hukum Tak Bisa Diganti Sayembara

Yusril juga menilai persoalan korupsi tidak semata-mata dapat diselesaikan melalui ancaman hukuman yang semakin berat.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor, hingga ancaman pidana mati dalam UU Tipikor.

Namun, ia menilai akar persoalan juga berkaitan dengan aspek moral dan etika.

“Yang kurang adalah etika keagamaan… Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh?” kata Yusril.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai korupsi telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan sehingga negara perlu mempertimbangkan hukuman paling berat sebagai efek jera.

Menurutnya, banyaknya operasi penangkapan koruptor bukan hanya menunjukkan keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan bahwa praktik korupsi masih terus berlangsung.

BACA JUGA  Mneko Yusril Pastikan Suara Mahasiswa Tak Berhenti di Meja Audiensi

“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” ujar Cholil.

MUI juga berpandangan bahwa hukuman mati dan perampasan aset bukanlah pilihan yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan bersamaan sesuai ketentuan hukum apabila syarat-syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi.

Perlu dicatat bahwa hukuman mati bagi pelaku korupsi di Indonesia hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan tetap memerlukan proses peradilan serta putusan hakim. Usulan MUI merupakan pandangan organisasi tersebut dalam diskursus publik mengenai pemberantasan korupsi dan bukan perubahan hukum yang otomatis berlaku. (Andrey/Mun)

TRENDING