Connect with us

POLITIK

DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Revisi Undang-Undang Pemilu mulai memasuki babak baru. DPR RI bersiap melakukan pembahasan secara terbatas bersama fraksi-fraksi, sekaligus membuka ruang bagi partai politik nonparlemen untuk menyampaikan aspirasi.

Langkah ini menjadi perhatian karena revisi UU Pemilu akan menentukan arah penyelenggaraan pemilu dan kualitas demokrasi pada masa mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey mengatakan pembahasan pada masa sidang kali ini tidak hanya menyerap pandangan dari partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Partai nonparlemen juga akan dilibatkan untuk memberikan masukan.

“Di masa sidang sekarang, Komisi II ingin mendengar pandangan dan masukan dari beberapa parpol parlemen maupun nonparlemen agar ke depan Undang-Undang Pemilu bisa dijalankan dengan baik,” kata Ujang kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

BACA JUGA  Sistem Proporsional Tertutup, PKS: Biaya Politik Murah

Ujang menilai masukan dari berbagai kelompok politik penting untuk memastikan aturan pemilu ke depan tidak hanya mengakomodasi kepentingan partai yang berada di parlemen.

Menurut dia, proses tersebut dibutuhkan agar penyelenggaraan pemilu semakin baik sekaligus mendorong peningkatan kualitas demokrasi.

Sebelum memasuki pembahasan lebih jauh, Komisi II disebut telah mendengarkan pandangan sejumlah pakar dan organisasi masyarakat sipil.

Ujang menyebut pendekatan meaningful participation menjadi salah satu perhatian dalam proses tersebut.

“Sebelumnya kita sudah mendengar pandangan dari beberapa pakar termasuk NGO, bagaimana pemilu ke depan bisa dijalankan dengan lebih baik dan tentunya kualitas demokrasinya juga harus semakin baik pula,” ujarnya.

Proses revisi UU Pemilu juga akan dikoordinasikan dengan pimpinan DPR. Komisi II akan berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad terkait tahapan pembahasan.

BACA JUGA  Revisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan

Sebelumnya, Dasco telah menyampaikan bahwa DPR dan para ketua fraksi sepakat memulai pembahasan RUU Pemilu secara terbatas.

“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dasco juga memastikan PDIP akan diikutsertakan dalam pembahasan terbatas tersebut.

Sementara itu, agenda menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen sebelumnya belum terlaksana karena padatnya agenda DPR.

Namun, Dasco mengatakan kunjungan untuk menyerap aspirasi tersebut akan mulai dilakukan pada pekan berikutnya.

“Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA  Survei: Mayoritas Masyarakat Tak Ingin Penundaan Pilkada 2022 dan 2023

Pembahasan revisi UU Pemilu bukan sekadar perubahan pasal. Setiap perubahan aturan berpotensi memengaruhi desain kompetisi politik, mekanisme penyelenggaraan pemilu, hingga ruang partisipasi partai politik.

Karena itu, keterlibatan partai parlemen, nonparlemen, pakar, dan kelompok masyarakat sipil menjadi bagian penting untuk memastikan proses legislasi tidak berlangsung tertutup.

DPR kini berada pada tahap awal pembahasan terbatas. Aspirasi dari berbagai kelompok politik akan menjadi salah satu bahan dalam pembahasan selanjutnya.

Yang menjadi pertaruhan bukan hanya perubahan aturan, tetapi juga seberapa kuat revisi UU Pemilu mampu menghasilkan sistem pemilu yang lebih demokratis, terbuka, dan berkualitas. (Andrey/Mun)

TRENDING