NASIONAL
Ojol Tuntut Bagi Hasil 92:8 Jangan Sekadar Angka
AKTUALITAS.ID – Alarm bahaya bagi para pembuat kebijakan dan perusahaan aplikasi transportasi online. Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia memberikan peringatan keras menjelang finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang dikebut pemerintah dan DPR RI. Mereka menuntut aturan ini memiliki taring, bukan sekadar macan kertas tanpa kekuatan nyata.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan pihaknya mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan DPR yang menargetkan Perpres terbit akhir Agustus atau awal September 2026. Namun, ia memberikan ultimatum: substansi Perpres tidak boleh hanya fokus pada urusan administratif semata.
Poin mati yang disuarakan Garda Indonesia adalah penegasan total terhadap skema bagi hasil 92% untuk pengemudi dan hanya 8% untuk perusahaan aplikasi.
“Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah yang kembali mematangkan Perpres Ojol. Bagi Garda Indonesia, angka 92:8 harus diatur secara komprehensif. Jangan sampai 92:8 hanya menjadi angka di atas kertas,” kata Igun kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan pengalaman lapangan sejak skema 92:8 diberlakukan 1 Juli 2026, Garda Indonesia menemukan banyak celah yang dimanfaatkan aplikator untuk mengakali pendapatan pengemudi. Igun menyebut, pendapatan bersih driver tetap berpotensi tergerus hebat jika mekanisme tarif, promo, insentif, algoritma yang acak-adut, hingga biaya lain-lain tidak diatur secara transparan di dalam Perpres.
Lebih jauh, Igun meminta Perpres memberikan definisi hukum yang jelas dan ‘mengunci’ prinsip keadilan ini. Harus ada ketentuan mutlak yang memastikan bahwa porsi 92% itu benar-benar hak bersih pengemudi berdasarkan nilai transaksi, bukan angka semu yang mudah disunat.
Garda Indonesia juga menuntut adanya perubahan paradigma total dalam hubungan ekonomi antara pengemudi dan aplikator. Mereka mendesak penghapusan istilah “pemotongan” dan menggantinya dengan konsep “bagi hasil” secara harfiah.
Perubahan istilah ini bukanlah pergantian nama belaka, melainkan konsekuensi logis dari prinsip ekonomi bahwa pengemudi dan aplikator adalah mitra dalam satu ekosistem yang menghasilkan pendapatan. Oleh karena itu, pembagian hasilnya wajib dilakukan secara transparan: 92 persen untuk pengemudi, 8 persen untuk perusahaan aplikasi.
“Maka pembagian hasilnya harus transparan: 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi,” tegas Igun.
Mekanisme bagi hasil ini harus bisa diaudit dan dipahami secara gamblang oleh para pengemudi agar tidak ada lagi ruang bagi aplikator untuk melakukan praktik monopoli pendapatan secara sepihak.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan proses finalisasi Perpres Ojol ini telah mencapai kesepahaman dan ditargetkan selesai tepat waktu berkat koordinasi intensif antara pemerintah dan pimpinan DPR.
“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojol,” ujar Pras, Selasa (18/8/2026). (Bowo/Mun)
-
OASE19/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar Rahasia Keadilan Allah di Hari Kiamat
-
JABODETABEK19/08/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Jam Rawan Hujan di Jakarta Rabu
-
POLITIK19/08/2026 10:00 WIBDicecar Wartawan Soal Uang Dollar, Raja Juli Mendadak Bungkam
-
NUSANTARA19/08/2026 07:30 WIBAnak Krakatau Erupsi 19 Kali di Hari Kemerdekaan
-
OASE18/08/2026 22:00 WIB12 Rabiul Awal 1448 H Jatuh 25 Agustus 2026
-
NASIONAL19/08/2026 11:00 WIBIstana Putuskan Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat
-
DUNIA19/08/2026 00:00 WIB2 Drone Meledak di Kantor PM Kurdistan
-
DUNIA19/08/2026 08:00 WIBDrone Houthi Ledakkan Kilang Minyak Saudi

















