Connect with us

JABODETABEK

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bangun Paulus Karena di Luar Materi Hukum

Aktualitas.id -

JPU Andri Saputra memberikan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Turungta dalam perkara dugaan pemerasan.

AKTUALITAS.ID – Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Turungta dalam perkara dugaan pemerasan telah masuk ke pokok perkara dan berada di luar ruang lingkup materi eksepsi. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Menurut kita, eksepsinya semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 itu. Seyogianya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut,” ujar Andri kepada media.

Andri menjelaskan, JPU mendasarkan pandangannya pada Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam ketentuan yang disebut JPU tersebut, materi eksepsi berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang dinilai batal demi hukum.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPR RI Desak Penindakan Tegas atas Aksi Brutal WNA di Klinik Bali

Kewenangan mengadili mencakup kompetensi relatif maupun kompetensi absolut. Sementara keberatan terhadap dakwaan yang tidak dapat diterima dapat berkaitan dengan persoalan seperti nebis in idem atau error in persona.

JPU juga menegaskan surat dakwaan terhadap Bangun Paulus telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dakwaan disebut telah memuat identitas terdakwa, tempat dan waktu tindak pidana, serta uraian perbuatan secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Dakwaan kita sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yaitu sudah menyebut identitas lengkap, tempat tindak pidana, dan diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap,” kata Andri.

Andri menyebut sejumlah keberatan penasihat hukum telah menyentuh materi pembuktian. Dalil mengenai dugaan ancaman kekerasan, penggunaan borgol, hingga kerugian dalam perkara dinilai tidak lagi terbatas pada pengujian formal surat dakwaan.

BACA JUGA  Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

JPU berpandangan hal tersebut semestinya diuji dalam proses pembuktian melalui keterangan saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Dengan argumentasi itu, penuntut umum optimistis majelis hakim akan menolak eksepsi terdakwa. JPU juga akan menyampaikan tanggapan tertulis terhadap nota keberatan penasihat hukum dalam agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 26 mendatang.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Bangun Paulus Turungta meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi terhadap surat dakwaan JPU dalam perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN.

Mewakili tim penasihat hukum, Anis Puspitasari membacakan sejumlah permohonan dalam eksepsi. Kuasa hukum meminta surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

BACA JUGA  Ahmad Dhani Dipenjara, Fahri: Standar Ganda Penerapan UU ITE

Penasihat hukum juga meminta pemeriksaan perkara atas nama Bangun Paulus Turungta dihentikan, terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara, serta hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat dipulihkan. Biaya perkara juga diminta dibebankan kepada negara.

Tim kuasa hukum berpandangan dakwaan jaksa didasarkan pada opini dan tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya.

“Agenda hari ini adalah eksepsi, yaitu perlawanan dari kami kuasa hukumnya Bangun Paulus Turungta. Semuanya kita lakukan penolakan dan kita minta untuk dikabulkan eksepsi atau perlawanan kami,” ujar Anita usai persidangan.

Anita menegaskan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap keberatan tersebut kepada majelis hakim.

“Dakwaan jaksa itu merupakan opini. Faktanya sebenarnya tidak seperti itu. Tapi itu nanti kami serahkan kepada hakim,” tuturnya.

TRENDING