Connect with us

NASIONAL

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK

Aktualitas.id -

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Dunia pendidikan tinggi kembali tercoreng skandal korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

Sodiq ditangkap tim penyidik saat sedang berada di Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Operasi senyap ini tidak hanya menjaring sang rektor. Tim penyidik secara serentak mengamankan total 14 orang dalam rangkaian OTT di dua lokasi berbeda, yakni dua orang di Jakarta dan 12 orang di Purwokerto, Jawa Tengah.

BACA JUGA  Terjaring OTT KPK , Segini Kekayaan Abdul Wahid

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa 12 orang yang ditangkap di Purwokerto sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Dari hasil pemeriksaan maraton tersebut, tujuh orang di antaranya langsung diboyong ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.

“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK total sejumlah sembilan orang,” ungkap Budi.

KPK membocorkan bahwa pemicu operasi senyap ini adalah dugaan transaksi haram atau penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai barang bukti suap.

BACA JUGA  FOTO: Mobil Mewah Wamenaker Noel Disita KPK

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” tegas Budi.

Hingga saat ini, Rektor Unsoed beserta pihak-pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum serta menyematkan status tersangka dalam penanganan OTT ini. (Andrey/Mun)

TRENDING