Connect with us

NASIONAL

Habiburokhman: Jangan Gunakan UU Perampasan Aset untuk Memeras Rakyat

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar aturan tersebut tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Habiburokhman menegaskan tujuan utama perampasan aset adalah menindak hasil tindak pidana, bukan membuka ruang baru bagi penyalahgunaan kewenangan.

Ia bahkan secara terbuka mengingatkan bahaya jika undang-undang tersebut kelak digunakan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Peringatan tersebut menjadi penting karena cakupan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk tindak pidana korupsi. Berdasarkan masukan yang diterima Komisi III DPR, terdapat 13 kelompok tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

BACA JUGA  DPR Bantah Kabar RUU Perampasan Aset Dicabut

Jenis tindak pidana itu mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, hingga penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Cakupan lainnya meliputi tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Luasnya cakupan tersebut memunculkan kekhawatiran baru: apakah perampasan aset nantinya hanya menjadi instrumen untuk memburu kejahatan besar, atau justru dapat menyeret masyarakat biasa ke dalam risiko kehilangan harta ketika berhadapan dengan persoalan hukum?

Habiburokhman mengakui kekhawatiran itu berkembang di tengah masyarakat. Salah satu sorotan, kata dia, datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Habiburokhman, Ahok menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset jangan sampai digunakan sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan anggaran negara melalui perampasan aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.

BACA JUGA  DPR Pastikan Kasus Febrie Tak Boleh Mandek

“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat,” ujar Habiburokhman.

Meski demikian, ia menegaskan prinsip persamaan di muka hukum tetap harus menjadi fondasi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi tanpa melihat jabatan maupun latar belakangnya.

Habiburokhman juga menyebut mekanisme perampasan aset untuk berbagai jenis tindak pidana memiliki kemiripan dengan praktik yang berlaku di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

Namun, menurut dia, persoalan paling krusial bukan hanya soal seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset. Yang tak kalah penting adalah siapa yang mengawasi aparat ketika kewenangan sebesar itu digunakan.

BACA JUGA  Habiburokhman Tegaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tak ada Kaitan Dengan Partai Gerindra

Komisi III DPR, kata Habiburokhman, kini tengah mencari formula untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset,” katanya.

Ia menilai aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus menghadapi konsekuensi serius, mulai dari sanksi etik dan profesi hingga sanksi pidana.

Pernyataan Habiburokhman membuka perdebatan mendasar dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Negara memang membutuhkan instrumen kuat untuk mengejar uang dan harta hasil kejahatan. Namun, semakin besar kekuasaan yang diberikan kepada aparat, semakin besar pula kebutuhan akan pengawasan. (Andrey/Mun)

TRENDING