NASIONAL
Mulai 28 September, Kuota Internet Hangus Dilarang
AKTUALITAS.ID – Praktik hangusnya sisa kuota internet yang selama ini merugikan konsumen akhirnya resmi dilarang. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa mulai 28 September 2026 mendatang, seluruh operator seluler di Indonesia tidak boleh lagi membumihanguskan sisa paket data yang sudah dibeli oleh masyarakat.
Langkah tegas ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Kebijakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang terbit pada 23 Juli 2026.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa paket data yang telah ditransaksikan sepenuhnya merupakan hak milik konsumen yang wajib dilindungi.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).
Lewat SE terbaru ini, pemerintah memaksa operator menyediakan berbagai skema perlindungan sisa kuota yang menguntungkan pengguna. Opsi tersebut meliputi akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif tanpa biaya, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga opsi pengembalian dana (refund).
Meutya menekankan adanya pergeseran kendali penuh ke tangan konsumen. Era di mana penyedia jasa telekomunikasi mendikte aturan permainan kini telah diakhiri oleh pemerintah.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” lanjutnya.
Selain melarang pembakaran kuota, Komdigi mewajibkan seluruh operator menyajikan edukasi serta transparansi informasi terkait harga, volume kuota, hingga masa berlaku secara jelas dan tidak membodohi publik. Provider telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan sistem pemantauan terintegrasi agar pengguna dapat melacak sisa kuota secara real-time tanpa kerumitan. (Bowo/Mun)
-
RIAU05/09/2026 18:43 WIBKapolda dan Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Perhatian
-
NASIONAL06/09/2026 06:44 WIBErupsi Anak Krakatau Bikin Bandara Soetta Tutup
-
DUNIA05/09/2026 15:00 WIBNetanyahu Pede Rezim Mojtaba Khamenei Segera Tumbang
-
DUNIA05/09/2026 18:00 WIBRaja Malaysia Deklarasi Sarawak Darurat Asap Karhutla
-
NASIONAL05/09/2026 16:00 WIBKarhutla Meluas, BGN Lempar Nasib MBG ke Pemda
-
JABODETABEK06/09/2026 05:30 WIBJakarta Disengat Cuaca Cerah Nyaris 35 Derajat Hari Ini
-
NASIONAL05/09/2026 17:00 WIBPNS Dorong MK Hapus Akun Medsos Anonim
-
NASIONAL06/09/2026 09:00 WIBErupsi Anak Krakatau, Tiga Bandara Tutup Darurat Pagi Ini

















