NASIONAL
BNN Usul Vape Dihapus Lewat Perpres
AKTUALITAS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong langkah ekstrem dalam mengatur peredaran rokok elektrik atau vape. Salah satu opsi yang kini diusulkan adalah pelarangan total vape melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Usulan tersebut muncul setelah BNN menemukan tingginya peredaran narkotika dan zat berbahaya dalam bentuk cair yang berpotensi disalahgunakan melalui produk rokok elektrik.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, menyampaikan usulan itu dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari BNN, Polri, BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian hingga Kantor Staf Presiden.
Dalam forum itu, BNN memaparkan sejumlah pengungkapan besar sepanjang 2026.
BNN mencatat penyitaan 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamin cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.
Sejumlah pengungkapan dalam skala besar juga terjadi di berbagai daerah.
Sebanyak 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid diungkap di Gresik, Jawa Timur, pada Juli 2026. Sementara 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamin cair diungkap di Kepulauan Riau pada Agustus 2026.
Pengungkapan kasus narkotika lainnya juga tercatat di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
Menurut Aldrin, temuan itu menjadi alarm serius karena meningkatnya peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair berpotensi memperluas jumlah penyalahguna.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
BNN menilai dampaknya tidak hanya menyentuh persoalan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat memicu beban sosial dan ekonomi yang semakin besar.
Konsekuensinya, negara harus menanggung berbagai biaya, mulai dari rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan terhadap kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat.
Atas dasar itu, BNN mengusulkan opsi pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres sebagai salah satu langkah untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya.
Namun, usulan tersebut belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
BNN menegaskan pembahasan masih berlangsung bersama kementerian dan lembaga terkait. Kajian komprehensif juga diperlukan agar kebijakan yang nantinya diputuskan memiliki dasar bukti dan data yang kuat.
Dengan demikian, nasib peredaran vape di Indonesia masih menunggu hasil pembahasan pemerintah. Namun satu hal mulai mengemuka: BNN telah membuka opsi paling keras, yakni pelarangan total melalui Perpres. (Andrey/Mun)
-
NASIONAL10/09/2026 06:00 WIBKades Minta Pemilihan Ditunda, DPR Belum Tutup Pintu
-
OASE10/09/2026 05:00 WIBMisteri Ruang dan Waktu yang Diisyaratkan Al-Qur’an
-
POLITIK10/09/2026 07:00 WIBPDIP Baca Pidato AHY sebagai Sinyal Ketidakpuasan
-
POLITIK10/09/2026 11:00 WIBPrabowo Bongkar Sikap Demokrat Saat Tak Berkuasa
-
EKBIS10/09/2026 09:30 WIBIHSG Menguat di Tengah Bursa Asia Memerah
-
NUSANTARA10/09/2026 12:30 WIBTNI AL Turunkan Kapal Perang Cari Jurnalis Hilang
-
EKBIS10/09/2026 11:30 WIBEmas Antam Hijau Lagi Setelah Sempat Turun
-
NUSANTARA10/09/2026 07:30 WIBTim SAR Sisir 3 Pulau, 5 Jurnalis Belum Ditemukan

















