Connect with us

POLITIK

KPK: 65% Calon Kepala Daerah Siap Jadi Budak Sponsor

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Biaya politik yang tinggi membuat kepala daerah terpilih rentan menjadi boneka donatur, demikian peringatan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil survei penilaian integritas (SPI) 2025 memperlihatkan hubungan transaksional antara calon dan sponsor membuka celah konflik kepentingan yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Analis KPK, Dion Hardika Sumarto, memaparkan bahwa dampak transaksi politik bukan sekadar aliran uang. Praktik itu mengubah keputusan publik: penetapan penyaluran bantuan, penentuan pemenang tender, penerbitan izin, hingga intervensi terhadap jenjang karier ASN. “Semakin rendah transparansi pendanaan politik, semakin tinggi risiko korupsi,” ujar Dion dalam seminar LBH Mitra Santri di Situbondo, Jumat (11/9/2026).

KPK mengingatkan angka-angka yang mengkhawatirkan: biaya politik pilbup dapat mencapai Rp20–30 miliar, sementara pilgub bisa menembus Rp100 miliar. Dari kajian KPK 2020, 47 persen sponsor mengharapkan imbalan, dan 65 persen calon kepala daerah mengaku siap memberi fasilitas setelah menjabat. Fakta ini menegaskan bahwa politik mahal berujung pada utang politik yang dibayar lewat kebijakan publik.

BACA JUGA  Yusril Sebut PSU di 17 Daerah Ciptakan Persoalan Baru

Dion menekankan solusi struktural: reformasi pembiayaan kampanye, batasan pelaporan yang wajib, dan pengawasan dana kampanye oleh lembaga independen. Menurutnya, memerangi korupsi politik tidak cukup dengan menjerat individu; tata kelola harus diubah agar kompetisi politik menjadi sehat dan akuntabel.

Akibatnya jelas: tanpa transparansi, demokrasi lokal berubah menjadi pasar transaksi. Kepala daerah yang terpilih bukan lagi wakil rakyat, melainkan aktor yang terikat kontrak moral dan finansial dengan sponsor. KPK menyerukan langkah cepat: pembatasan biaya kampanye, pelaporan donor yang ketat, dan sanksi tegas bagi praktik balas jasa agar anggaran publik tidak lagi menjadi alat pembayaran utang politik. (Firman/Mun)

TRENDING