Connect with us

POLITIK

DPR Target RUU Pemilu Rampung Maret 2027

Aktualitas.id -

Anggota Panja RUU Pemilu, Ahmad Doli Kurnia, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI mulai memanaskan mesin pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, DPR berencana melibatkan sekitar 120 kelompok masyarakat guna menghimpun masukan dan memastikan pembentukan regulasi baru berjalan lebih partisipatif.

Anggota Panja RUU Pemilu, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan ratusan kelompok tersebut telah didata dan dijadwalkan untuk diundang dalam rapat dengar pendapat maupun dikunjungi secara langsung guna menyerap aspirasi.

“Kami sudah waktu itu men-list ada sekitar 100 sampai 120-an kelompok masyarakat yang akan kita undang dan kita ajak komunikasi,” ujar Doli di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Menurut Doli, kelompok yang akan dilibatkan berasal dari berbagai unsur yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Indonesia. Mereka mencakup kalangan akademisi, perguruan tinggi, kementerian dan lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, pemerhati demokrasi, hingga aktivis kepemiluan.

BACA JUGA  Alasan Demi Jaga Soliditas Internal Koalisi Pemerintah, Nasdem Tolak RUU Pemilu

Tidak hanya itu, Panja RUU Pemilu juga akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut dinilai penting mengingat banyak putusan strategis terkait sistem pemilu lahir dari kedua lembaga tersebut.

Selain MA dan MK, DPR juga berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan masukan. KPK sebelumnya diketahui pernah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait penyempurnaan sistem politik dan pemilu melalui pembentukan regulasi baru.

“Kemudian kampus, ada hampir semua kampus wakil provinsi yang akan kita undang atau kita datangi. Tentu kelompok masyarakat sipil dan penggiat pemilu yang selama ini cukup punya perhatian terhadap isu ini. Semua stakeholder ada sekitar 120-an yang sudah kita susun jadwalnya,” kata Doli.

BACA JUGA  Soal Reshuffle Kabinet, Golkar Klaim Menterinya Bekerja Luar Biasa

DPR menargetkan proses pembentukan RUU Pemilu berlangsung dalam dua tahapan utama. Tahap pertama adalah penyusunan naskah akademik dan draf RUU yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026.

Selanjutnya, pada tahap kedua, draf tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR sebelum dikirim kepada pemerintah untuk mendapatkan Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2027.

Panja RUU Pemilu menargetkan keseluruhan proses legislasi dapat dituntaskan paling lambat pada Maret 2027 agar berbagai pengaturan baru dapat segera menjadi landasan bagi penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Untuk mengejar target tersebut, DPR memutuskan tidak menunggu berakhirnya masa reses dan akan mulai bekerja lebih cepat.

“Undang-undangnya harus selesai paling lama Maret 2027. Untuk mempercepat itu kami sepakat mulai bekerja, tidak menunggu masa reses selesai. Mungkin tanggal 2 sudah mulai bekerja,” ujar Doli.

BACA JUGA  Golkar Sedang Kaji Pendamping Airlangga di Pilpres 2024

Langkah DPR melibatkan ratusan kelompok masyarakat dinilai menjadi salah satu upaya terbesar dalam penyusunan regulasi kepemiluan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPR berharap revisi UU Pemilu mampu menjawab tantangan demokrasi yang semakin kompleks sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

RUU Pemilu menjadi perhatian besar karena akan menentukan berbagai aspek strategis, mulai dari sistem pemilu, tata kelola penyelenggara, mekanisme pengawasan, hingga aturan yang akan menjadi fondasi pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang. (Bowo/Mun)

TRENDING