Berita
Tangkal Penyebaran Corona, Mulai Hari ini PKL di Bekasi Dilarang Jualan di Area Pasar
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Bekasi melarang Pedagang Kali Lima (PKL) di Kota Bekasi, Jawa Barat, berjualan di area pasar. Kebijakan itu diterapkan guna menangkal penyebaran virus Corona (COVID-19). Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 511.2/2193/Disdagperin Pasar tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di lingkungan pasar di Kota […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Bekasi melarang Pedagang Kali Lima (PKL) di Kota Bekasi, Jawa Barat, berjualan di area pasar. Kebijakan itu diterapkan guna menangkal penyebaran virus Corona (COVID-19).
Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 511.2/2193/Disdagperin Pasar tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di lingkungan pasar di Kota Bekasi. Aturan pelarangan PKL berjualan mulai berlaku besok, Senin (23/3/2020).
“Pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) mulai tanggal 23 Maret 2020 pukul 06.00 WIB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat edarannya, Minggu (22/3/2020).
Kebijakan ini wajib dipatuhi oleh seluruh PKL. Bila ada yang melanggar, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi siap menindak.
“Apabila masih melakukan aktivitas akan ditindak tegas serta pembersihan lapak oleh Satuan Polisi Pramong Praja dan diangkut menggunakan truk oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ucap Rahmat Effendi.
Sementara itu, pasar traditional tetap buka dengan syarat wajib ada penyemprotan disinfektan. Berikut isi surat edaran Wali Kota Bekasi:
- Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta tetap melakukan aktivitas seperti biasa
- Pedagang kaki lima baik yang berada di dalam atau luar area pasar ( Jalan, trotoar, area parkir) mulai tanggal 23 Maret 2020 pukul 06.00 WIB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual-beli sampai batas waktu yang belum ditentukan dan apabila masih melakukan aktivitas akan ditindak tegas serta pembersihan lapak oleh satuan polisi pamong praja dan diangkut menggunakan truk oleh dinas lingkungan hidup Kota Bekasi
- Para pengelola pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga pedagang pasar melakukan penyemprotan dengan disinfektan guna pencegahan dan penyebaran COVID-19
- Para pedagang wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.
-
EKBIS21/09/2026 09:30 WIBAwal Pekan, IHSG Tersungkur Lagi
-
JABODETABEK21/09/2026 07:30 WIBPemotor Tewas Terlindas Truk Fuso di Bogor
-
RAGAM21/09/2026 13:30 WIBCara Ralat Desil DTSEN Tanpa Datang ke Kantor
-
NUSANTARA21/09/2026 14:30 WIBApi Belum Padam, 20 Hektare Hutan Donggala Hangus Jadi Abu
-
POLITIK21/09/2026 19:00 WIBPengamat Politik Bongkar Strategi Reshuffle Prabowo
-
JABODETABEK21/09/2026 12:30 WIBBMKG: Jakarta Mulai Masuk Musim Hujan Oktober
-
EKBIS21/09/2026 10:30 WIBRupiah Sendirian di Zona Merah Asia
-
DUNIA21/09/2026 08:00 WIBPerang Iran Bikin AS Keluar Rp803 Triliun

















