Berita
Tangkal Penyebaran Corona, Mulai Hari ini PKL di Bekasi Dilarang Jualan di Area Pasar
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Bekasi melarang Pedagang Kali Lima (PKL) di Kota Bekasi, Jawa Barat, berjualan di area pasar. Kebijakan itu diterapkan guna menangkal penyebaran virus Corona (COVID-19). Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 511.2/2193/Disdagperin Pasar tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di lingkungan pasar di Kota […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Bekasi melarang Pedagang Kali Lima (PKL) di Kota Bekasi, Jawa Barat, berjualan di area pasar. Kebijakan itu diterapkan guna menangkal penyebaran virus Corona (COVID-19).
Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 511.2/2193/Disdagperin Pasar tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di lingkungan pasar di Kota Bekasi. Aturan pelarangan PKL berjualan mulai berlaku besok, Senin (23/3/2020).
“Pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) mulai tanggal 23 Maret 2020 pukul 06.00 WIB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat edarannya, Minggu (22/3/2020).
Kebijakan ini wajib dipatuhi oleh seluruh PKL. Bila ada yang melanggar, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi siap menindak.
“Apabila masih melakukan aktivitas akan ditindak tegas serta pembersihan lapak oleh Satuan Polisi Pramong Praja dan diangkut menggunakan truk oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ucap Rahmat Effendi.
Sementara itu, pasar traditional tetap buka dengan syarat wajib ada penyemprotan disinfektan. Berikut isi surat edaran Wali Kota Bekasi:
- Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta tetap melakukan aktivitas seperti biasa
- Pedagang kaki lima baik yang berada di dalam atau luar area pasar ( Jalan, trotoar, area parkir) mulai tanggal 23 Maret 2020 pukul 06.00 WIB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual-beli sampai batas waktu yang belum ditentukan dan apabila masih melakukan aktivitas akan ditindak tegas serta pembersihan lapak oleh satuan polisi pamong praja dan diangkut menggunakan truk oleh dinas lingkungan hidup Kota Bekasi
- Para pengelola pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga pedagang pasar melakukan penyemprotan dengan disinfektan guna pencegahan dan penyebaran COVID-19
- Para pedagang wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 19:47 WIBMenkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 20:17 WIBDiskominfo Mimika Tambah Puluhan CCTV untuk Perkuat Keamanan Timika
-
NASIONAL25/02/2026 19:30 WIBPolri Didesak Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil
-
OLAHRAGA25/02/2026 17:00 WIBInter Tersingkir, Newcastle dan Atletico Lolos 16 Besar Liga Champions
-
OTOTEK25/02/2026 18:00 WIBToyota Memperkenalkan Akses Kunci Mobil Digital Apple
-
JABODETABEK25/02/2026 17:30 WIBPemotor Tewas Dilindas Truk Trailer
-
RIAU25/02/2026 16:30 WIBBBPOM Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Pangan, Temukan 12 Item Pangan Kedaluarsa
-
EKBIS25/02/2026 20:30 WIBDiharapkan Bisa Serap Seribu Pekerja, Tambang Ombilin Percepat Reaktivasi
















