Berita
Selama PSBB di Jakarta, Polisi Siap Tangkap Warga yang Membandel Tetap Berkerumun
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengaku akan mengerahkan seluruh jajarannya guna memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan di Ibu Kota berjalan dengan baik. Bhabinkamtibmas akan dimintanya melakukan patroli hingga ke perkampungan membubarkan warga yang berkerumun di tengah wabah virus corona atau covid-19. Pihaknya akan bekerjasama dengan TNI dan […]
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengaku akan mengerahkan seluruh jajarannya guna memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan di Ibu Kota berjalan dengan baik.
Bhabinkamtibmas akan dimintanya melakukan patroli hingga ke perkampungan membubarkan warga yang berkerumun di tengah wabah virus corona atau covid-19. Pihaknya akan bekerjasama dengan TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pula dalam hal ini.
“Langkah ini akan kami lakukan secara masif, mulai dari Polda Metro Jaya, Pemprov DKI, Kodam, sampai ke tingkat bawah. Kalau di polisi sampai bhabinkamtibmas,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Namun, dia kembali menjelaskan kalau pembubaran kerumunan akan dilakukan secara persuasif, mulai dari memasang spanduk hingga memberikan imbauan secara langsung. Penindakan dilakukan pada warga yang menolak membubarkan diri ketika ditemukan tengah berkerumun.
Warga yang menolak dibubarkan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Dari pasal-pasal itu, warga yang menolak membubarkan diri dapat dijerat sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018. Tapi, memang aturan hukum tersebut hanya bersifat tindak pidana ringan yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga.
“Ini sifatnya hanya memberikan efek jera. Ini tindak pidana ringan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020. Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.
“Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selam 3 minggu ini,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
-
POLITIK06/08/2026 17:00 WIBMardani Nilai Oposisi dan Koalisi Sama-Sama Terhormat
-
NASIONAL06/08/2026 10:00 WIBSahroni Minta TNI-Polri Kawal Langsung Kasus Polisi Tewas
-
EKBIS06/08/2026 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp17.900 per Dolar AS
-
RIAU06/08/2026 18:15 WIBMerawat Pesisir di Rupat, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bantu Nelayan dan Tanam 1.000 Mangrove
-
NASIONAL06/08/2026 11:00 WIBKPK: Raja Juli Diduga Terima Sin$14.000 dari Bupati Kuansing
-
EKBIS06/08/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Tembus Rp2,679 Juta per Gram
-
POLITIK06/08/2026 06:00 WIBIsu Ganti Kapolri Memanas! ProDem Sebut Ada Upaya Ganggu Pemerintahan Prabowo
-
JABODETABEK06/08/2026 06:30 WIBCek Lokasi SIM Keliling Jakarta Sebelum Berangkat

















