Mulai 7 September, Gubernur Wahidin Halim Berlakukan PSBB di Seluruh Banten


AKTUALITAS.ID – Gubernur Banten akan melakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota. Ini berlaku mulai besok Senin (7/9/2020) karena ada tren peningkatan kasus yang dinilai meresahkan.

“Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke-9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten kota di Banten,” kata Wahidin dalma keterangan ke wartawan, Minggu (6/9/2020).

Rapat evaluasi perpanjangan PSBB merujuk pada masih diberlakukannya PSBB meski ada pelonggaran di Tangerang Raya. Sejak diperkenalkannya konsep PSBB, daerah di sana belum dicabut aturan pembatasannya sampai sekarang.

Gubernur melanjutkan bahwa keputusan melakukan PSBB di seluruh daerah atas laporan Dinas Kesehatan Banten. Bahwa ada peningkatan risiko penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah.

Ia juga mengatakan bahwa adanya kelonggaran saat PSBB bisa mengakibatkan pelanggaran. Mobilisasi warga tidak terkontrol berimbas termasuk ke Banten. Ini mengakibatkan daerahnya jadi zona dengan resiko tinggi.

Maka dari itu, ia berharap warga semakin sadar dan peduli akan protokol kesehatan. Semua pihak termasuk di kabupaten kota bisa melaksanakan Pergub 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Di keterangan sama, Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan berdasarkan evaluasi urutan risiko paling tinggi penyebaran virus pertama di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Kemudian disusul Lebak, Tangsel, Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang dan terakhir Pandeglang.

“Terjadi penurunan disiplin kesadaran, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya protokol kesehatan. Faktor tersebut menyebabkan peningkatan kasus,” tambahnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>