Berita
Akibat Pandemi Corona, Pilkada 2020 di Jawa Barat Ditunda
AKTUALITAS.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tingkat Kabupaten Kota di Jawa Barat ditunda akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Ditargetkan, tahapan Pilkada 2020 di sembilan daerah itu bakal digelar pada Desember 2020. Ketua Divisi Kemitraan dan Penggalangan Bantuan Masyarakat Gusus Tugas Covid 19 Jabar Dani Ramdan menjelaskan, penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor […]
AKTUALITAS.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tingkat Kabupaten Kota di Jawa Barat ditunda akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Ditargetkan, tahapan Pilkada 2020 di sembilan daerah itu bakal digelar pada Desember 2020.
Ketua Divisi Kemitraan dan Penggalangan Bantuan Masyarakat Gusus Tugas Covid 19 Jabar Dani Ramdan menjelaskan, penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 179/2020 dan Surat Edaran Nomor 8/2020.
“Telah ditetapkan adanya penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau pun wali kota untuk 2020 selama tiga bulan, jadi yang rencana pemilihan dilaksanakan bulan September, rencananya bulan Desember, tentu hal ini pun dengan memperhatikan perkembangan (covid-19),” ujar Dani yang juga Kepala Biro Pemerintahan dan Kerjasama Setda Provinsi Jabar, di Gedung Sate Kota Bandung Jawa Barat, Rabu, (29/4/2020).
Kemudian, lanjut Dani, terdapat tahapan Pilkada yang seharusnya dipaksanakan sejak Maret hingga April yaitu pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan perseorangan, pembentukan PPDP serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan pemuktahiran data.
“Ini ditunda. Meski demikian ada lima kabupaten di Jabar ada yang sudah keburu pelantikan PPS, sedangkan empat kabupaten belum melaksanakan pelantikan. Untuk verifikasi calon perseorangan, kalau untuk verifikasi administratif bisa dilakukan, tapi untuk verifikasi lapangan atau fisik ini yang ditunda seluruhnya,” ujarnya.
Selain tahapan, pencairan dana hibah dari masing-masing Pemda kepada KPU setempat pun terpaksa harus ditunda. “Adapun untuk pendanaan, sudah ada surat Mendagri bahwa bagi kabupaten kota yang sudah menyalurkan dana hibah ke KPU dan sudah digunakan sebelum surat penundaan ini tetap dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dia menambahkan, “Kalau masih ada sisa tetap tidak bisa dibelanjakan, tetap disimpan di rekening KPU, untuk tahap berikutnya ditunda pencairannya sampai ada pencabutan penundaan ini, jadi praktis semua kegiatan ditunda dan pemilihan targetnya di Desember.”
-
RAGAM19/04/2026 15:30 WIBDiabetes Bisa Dikendalikan dengan Pola Hidup Sehat
-
DUNIA19/04/2026 15:00 WIBTrump Ancam Rebut Paksa Uranium Iran Jika Negosiasi Gagal
-
PAPUA TENGAH19/04/2026 20:00 WIBEvakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai Oleh KKB
-
NASIONAL19/04/2026 17:30 WIBLima Pengedar Dolar AS Palsu Ditangkap Bareskrim
-
EKBIS19/04/2026 17:00 WIBHarga LPG 12 Kg Naik Jadi Rp228 Ribu, LPG 5,5 Kg Jadi Rp110 Ribu Per Tabung
-
JABODETABEK19/04/2026 19:30 WIBSerah Terima Kawal Istana Jadi Atraksi Wajib di CFD
-
RAGAM19/04/2026 16:30 WIBTampilkan 1.000 Penari, TMII Pecahkan Rekor Muri
-
PAPUA TENGAH19/04/2026 16:00 WIBIntervensi Lintas Sektor Jadi Kunci Penanganan Konflik di Kwamki Narama

















