Berita
Lewat Aplikasi Zoom, Pengadilan Singapura Vonis Mati Warga Malaysia
Seorang pria berkebangsaan Malaysia, Punithan Genasan, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura karena kasus narkoba lewat aplikasi telekonferensi, Zoom, Rabu (20/5). Pria berusia 37 tahun itu dihukum karena pelanggaran perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman gantung dalam sidang yang diselenggarakan jarak jauh, dampak kebijakan lockdown untuk memerangi penyebaran virus corona. Genasan dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam […]
Seorang pria berkebangsaan Malaysia, Punithan Genasan, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura karena kasus narkoba lewat aplikasi telekonferensi, Zoom, Rabu (20/5).
Pria berusia 37 tahun itu dihukum karena pelanggaran perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman gantung dalam sidang yang diselenggarakan jarak jauh, dampak kebijakan lockdown untuk memerangi penyebaran virus corona.
Genasan dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam perdagangan heroin seberat 28,5 gram (1,0 ons). Kejahatan ini bisa dikenai hukuman mati di bawah undang-undang anti-narkoba yang sangat tegas di Singapura.
Mahkamah Agung mengatakan, persidangan dilakukan dari jarak jauh untuk keselamatan semua orang yang terlibat dalam persidangan.
Dilansir dari AFP, ini adalah kasus kriminal pertama di Singapura di mana hukuman mati dijatuhkan dalam sidang jarak jauh.
Singapura menyatakan bahwa hukuman mati diperlukan sebagai pencegah kejahatan. Meskipun kelompok-kelompok HAM telah lama menyerukan agar hukuman itu dihapuskan.
Kelompok HAM mengecam hukuman itu sebagai tindakan yang tidak manusiawi.
“Secara inheren, hukuman mati (adalah) kejam dan tidak manusiawi, dan penggunaan teknologi jarak jauh di Singapura seperti Zoom untuk menghukum seorang pria hingga mati membuatnya semakin parah,” kata Wakil Direktur Human Rights Watch, Phil Robertson.
“Cukup mengejutkan para jaksa penuntut dan pengadilan sangat tidak berperasaan, sehingga mereka gagal melihat seorang pria yang menghadapi hukuman mati harus memiliki hak untuk hadir di pengadilan, untuk melihat (langsung) para penuduhnya,” katanya.
Aplikasi Zoom menjadi populer selama masa lockdown di seluruh dunia dan digunakan oleh semua kalangan, mulai dari pembelajaran di sekolah hingga pertemuan bisnis.
Namun Human Rights Watch mengkritik penggunaannya untuk memvonis hukuman mati.
Seperti di banyak negara lain, Singapura telah memerintahkan penutupan sebagian besar sektor bisnis dan menyarankan orang untuk tinggal di rumah untuk melawan virus.
Negara itu berhasil mengendalikan wabah pada tahap awal tetapi terkena gelombang infeksi kedua yang berasal dari pekerja migran bergaji rendah yang tinggal di asrama yang penuh sesak.
Singapura telah melaporkan lebih dari 29.000 infeksi virus corona, termasuk 22 kematian.
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
EKBIS29/01/2026 23:30 WIBModernisasi Pabrik PKT Pangkas Harga Pupuk Hingga 20 Persen
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
JABODETABEK29/01/2026 21:00 WIBBanjir Masih Terjadi di Petogogan, Ketinggian Air Capai 45 Cm

















