POLITIK
Jika Dipaksakan, Politikus PKS: RUU Omnibus Law Berbahaya
AKTUALITAS.ID – Inisiator gerakan Kami Oposisi mengingatkan bahayanya draf Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan Cipta (Lapangan Kerja) jika dipaksakan. Untuk itu, dia minta RUU tersebut tidak dilanjutkan pembahasannya sekarang. “RUU Omnibus Law berbahaya jika dipaksakan berbahaya. Saya minta Pemerintah dan teman-teman di DPR menunda pembahasannya dulu dalam kondisi seperti saat ini,” kata […]
AKTUALITAS.ID – Inisiator gerakan Kami Oposisi mengingatkan bahayanya draf Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan Cipta (Lapangan Kerja) jika dipaksakan. Untuk itu, dia minta RUU tersebut tidak dilanjutkan pembahasannya sekarang.
“RUU Omnibus Law berbahaya jika dipaksakan berbahaya. Saya minta Pemerintah dan teman-teman di DPR menunda pembahasannya dulu dalam kondisi seperti saat ini,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).
Anggota Komisi II DPR itu minta sebaiknya fokus dan konsentrasi pemerintah dan legislatif untuk fokus menangani pandemi Covid-19 yang kondisinya masih belum jelas kondisinya,
“Kita dalam kondisi perang dengan musuh yang berukuran mikro yang hingga saat ini masih terus trennya naik. Lebih baik fokus dulu ke sana dan mengurus dampak krisis multidimesinya,” ujar Mardani.
Mardani juga menganggap saat ini konten dari RUU Omnibus Law masih perlu dimatangkan lagi agar menghasilkan kebijakan yang lebih ramah investasi tapi tetap eco-friendly tanpa merugikan buruh di Indonesia, “Belum siap, harus dikaji panjang dulu,” kata Mardani.
Oleh karena itu, menurutnya Fraksi PKS akan jadi oposisi kritis konstruktif dalam membahas draft RUU Omnibus Law ini, “Saya tegaskan, PKS akan kritis dan menolak aturan yang akan menyengsarakan rakyat dan lebih pro ke oligarki dan pemilik modal serta tidak eco-friendly,” pungkasnya.
Beberapa Omnibuslaw yang akan diusulkan Pemerintah ke DPR, di antaranya: Omnibuslaw Perpajakan, yang akan menyelaraskan Tujuh Undang-undang dan 28 Pasal; Omnibus Law Ibu Kota Negara, akan menyelaraskan 43 regulasi, terdiri dari peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan permen; sedangkan Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja, akan meyelaraskan Tujuh Puluh Sembilan Undang-undang dan 1.244 pasal.
-
POLITIK22/09/2026 10:00 WIBPrabowo Buka Peluang Reshuffle, Demokrat: Evaluasi Wajib
-
EKBIS22/09/2026 09:30 WIBIHSG Menguat Jelang Keputusan Suku Bunga BI
-
EKBIS22/09/2026 10:30 WIBRupiah Melemah Lagi
-
DUNIA22/09/2026 12:00 WIBAS Tutup Semua Maskapai Iran
-
NASIONAL22/09/2026 13:00 WIBGus Khozin: RUU Reforma Agraria Harus Kembalikan Fungsi Sosial Tanah
-
NASIONAL22/09/2026 11:00 WIBDewan Pers Sebut 5 Jurnalis Hilang sebagai Pahlawan
-
EKBIS22/09/2026 09:00 WIBBahlil Siapkan Batu Bara Jadi BBM
-
NASIONAL22/09/2026 19:00 WIBDPR Bongkar Skandal Label Gizi Beras

















