Berita
Saat New Normal, Kemenhub Akan Naikkan Tarif Bus AKAP
AKTUALITAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat tatanan normal baru (new normal) berlaku nanti. Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan tambahan tarif itu menyesuaikan kapasitas angkut bus. Pasalnya, saat new normal berlaku, bus hanya diperbolehkan membawa maksimal 50 persen dari […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat tatanan normal baru (new normal) berlaku nanti.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan tambahan tarif itu menyesuaikan kapasitas angkut bus. Pasalnya, saat new normal berlaku, bus hanya diperbolehkan membawa maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat duduk. Pembatasan dilakukan guna menjaga protokol kesehatan Covid-19.
Oleh sebab itu, dibutuhkan penyesuaian tarif. Jika tidak, kata Sigit, maka pendapatan yang diperoleh operator bus tak akan menutup biaya operasional.
“Tarif ekonomi coba kami hitung ulang bagaimana cara mengukurnya. Kan kapasitas dikurangi, pasti akan disesuaikan dengan formula yang ada. Nanti akan keluar regulasi baru,” ujarnya Rabu (27/5/2020).
Namun, ia belum bisa memastikan kapan tarif baru berlaku. Selain kenaikan tarif, lanjutnya, Kemenhub juga akan mengubah skema pembelian tiket bus AKAP.
Ke depan, sambung dia, transaksi pembelian tiket menggunakan sistem daring (online). Sedangkan transkasi pembelian tiket di terminal akan ditiadakan. Hal ini sejalan dengan penerapan new normal untuk menekan penyebaran virus corona.
“Kami dorong mempercepat dengan cashless. Kalau dulu kita bicara angkutan umum di bus AKAP itu susah sekali, semua orang datang ke terminal, transaksi di terminal,” ujar Sigit.
-
Multimedia5 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK9 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Oase18 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
Ragam12 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
POLITIK1 hour ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
Olahraga14 hours ago
Dicoret dari Pelatnas, Christian Adinata: Perjuangan Tanpa Akhir di Dunia Bulu Tangkis
-
Nasional5 hours ago
Presedium MLB NU Desak Gus Ipul Mundur dari Jabatan Sekjen PBNU
-
Dunia11 hours ago
Tragedi Kecelakaan Bus di Brasil: 38 Tewas, Kejadian Terburuk Sejak 2007