Berita
Bawaslu Ungkap Penyelewengan Bansos Corona untuk Pilkada 2020
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkap temuan penyelewengan bantuan sosial (bansos) terkait pandemi virus corona (Covid-19) untuk kampanye Pilkada Serentak 2020 di 23 daerah. Afif membeberkan penyelewengan ditemukan di tiga provinsi dan 20 kabupaten/kota. Modus penyelewengannya adalah mengklaim bansos corona sebagai pemberian kepala daerah atau politik tertentu. Padahal, bansos digelontorkan menggunakan […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkap temuan penyelewengan bantuan sosial (bansos) terkait pandemi virus corona (Covid-19) untuk kampanye Pilkada Serentak 2020 di 23 daerah.
Afif membeberkan penyelewengan ditemukan di tiga provinsi dan 20 kabupaten/kota. Modus penyelewengannya adalah mengklaim bansos corona sebagai pemberian kepala daerah atau politik tertentu. Padahal, bansos digelontorkan menggunakan APBN/APBD.
“Politisasi bansos di saat covid misalnya ada di Bengkulu, Riau, dan beberapa kabupaten. Ini beberapa daerah yang sempat terekam, terutama di awal-awal covid terjadi,” kata Afif dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Para Syndicate, Senin (20/7/2020).
Afif merinci penyelewengan bansos terjadi di tingkat provinsi, yakni Bengkulu, Lampung, dan Gorontalo. Lalu penyelewengan juga terjadi di tingkat kabupaten/kota, seperti Kota Bengkuli, Indragiri Hilir, Palalawang, Ogan Ilir, dan tiga daerah di Jambi.
Penyelewengan bansos corona juga terjadi di Pasaweran, Bandar Lampung, Way Kanan, Lampung Selatan, Pandeglang, Pangandaran, Cianjur, Sumenep, Jember, Klaten, Semarang, Purbalingga, dan Keerom.
Afif menjelaskan ada empat modus politisasi bansos corona, yaitu pencantuman foto kepala daerah, pencantuman simbol partai politik, pemberian bansos dari APBD atas nama kepala daerah, dan korupsi dana penanganan corona.
“Pemanfaatan Bansos untuk sosialisasi pilkada bisa terjadi dan akan merusak pemilu jurdil,” ujarnya.
Dia bilang, politisasi bansos corona berpotensi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi.
Afif menyampaikan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, PPATK, dan KPK untuk mencegah hal serupa terjadi kembali.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember mendatang.Pilkada kali ini diselenggarakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
-
NASIONAL07/05/2026 14:00 WIBDensus 88 Tangkap 8 Teroris di Poso & Parigi
-
EKBIS07/05/2026 14:38 WIBMenguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
-
NASIONAL07/05/2026 10:00 WIBPKS Desak Transparansi Harga BBM demi Lindungi Rakyat
-
RAGAM07/05/2026 15:30 WIBGaji Orang Indonesia Ternyata Masih di Bawah UMP Jakarta
-
RAGAM07/05/2026 13:30 WIBPeneliti Ungkap Bahaya Baru Mikroplastik di Atmosfer
-
POLITIK07/05/2026 11:00 WIBKPK Ungkap Cara Baru Cegah Money Politics
-
EKBIS07/05/2026 12:30 WIBHarga Minyak Meledak Usai Trump Ancam Iran
-
OLAHRAGA07/05/2026 17:30 WIBParis Saint-Germain Bakal Bertemu Arsenal di Final Piala Champions 2026

















