Berita
Sengketa Merek, Mahkamah Agung Menangkan GS Yuasa
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan produsen aki asal Jepang, GS Yuasa Corporation, atas sengketa merek yang melibatkan merek GSJ milik PT Golden Surya Jaya. Dalam persidangan yang berlangsung pada Juni lalu itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek GSJ atas dasar persamaan dengan merek GS dan itikad tidak baik. Pendaftaran merek […]

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan produsen aki asal Jepang, GS Yuasa Corporation, atas sengketa merek yang melibatkan merek GSJ milik PT Golden Surya Jaya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Juni lalu itu, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek GSJ atas dasar persamaan dengan merek GS dan itikad tidak baik.
Pendaftaran merek dengan itikad tidak baik masih umum ditemukan di Indonesia. Berbagai merek terkenal di berbagai industri kerap menjadi sasaran pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.
Johannes Djohansyah, mantan hakim MA, menjelaskan bahwa undang-undang merek mengatur pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar, yang diajukan dengan itikad tidak baik, seperti memiliki niat menyalin, menyesatkan, dan meniru demi keuntungan bisnis.
“Pengadilan dapat meninjau dan memutuskan untuk membatalkan merek terdaftar,” ujar Djohansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Saat ini, GS Yuasa juga masih memiliki sengketa bisnis terkait dengan kasus lain yang saat ini berada dalam tahap kasasi. Sengketa yang tengah berlangsung di MA itu berupaya membatalkan merek GSP Grand Super Power dan Logo.
Pengacara GS Yuasa Corporation Tania Lovita menuturkan bahwa pihaknya optimistis jika MA bakal menghasilkan keputusan yang dibuat berdasarkan hak dan prinsip semestinya.
“Meninjau rekam jejak lima putusan MA sebelumnya yang dimenangkan oleh GS Yuasa Corporation, kami benar-benar optimistis bahwa para hakim akan mengambil pendekatan yang konsisten untuk melindungi merek-merek terkenal di Indonesia,” ujarnya.
GS Yuasa Corporation pertama kali didirikan di Indonesia pada tahun 1972 dan merupakan pelopor dalam inovasi aki timbal-asam di Indonesia.
Saat ini, GS Yuasa Corporation telah memperluas bisnisnya ke traksi stasioner dan pasar baterai dengan tiga pabrik di Indonesia dan mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan untuk mendukung produksi di berbagai anak perusahaan di Indonesia.
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
OLAHRAGA17/06/2025 19:00 WIB
Persib Dapat Amunisi Baru! Saddil Ramdani Tak Sabar Jalani Latihan Perdana
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran