Berita
Perludem Minta KPU Tegakkan PKPU Cegah Cakada Bermasalah Ikut Pilkada
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menganulir calon kepala daerah bermasalah dan berperilaku tercela, seperti zina, mabuk, menyalahgunakan narkotika dan berjudi. Peraturan tersebut termaktub dalam PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menganulir calon kepala daerah bermasalah dan berperilaku tercela, seperti zina, mabuk, menyalahgunakan narkotika dan berjudi. Peraturan tersebut termaktub dalam PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengingatkan KPU agar konsisten menerapkan PKPU 1/2020 untuk mencegah seseorang yang melakukan perbuatan tercela maju sebagai calon kepala daerah. Dia mengatakan hal itu bisa dilakukan salah satunya dengan membuat surat pernyataan.
“Untuk hal-hal seperti itu, diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan,” ujar Fadli dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).
Fadli menuturkan surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tercela harus diisi oleh pribadi calon. Meskipun demikian, dia berkata perbuatan tercela itu akan sangat sulit untuk diuji. Apalagi standar tercela untuk beberapa hal bisa multitafsir.
Lebih lanjut, Fadli mengatakan syarat tidak oleh melakukan tindakan tercela sangat sulit diverifikasi. Sebab, tidak ada alat ukur yang dapat menentukan tindakan tercela seperti mabuk, judi atau zina.
“Bagaimana memverifikasinya. Apa alat ukurnya? Ya salah satu yang bisa dilakukan adalah membuat surat pernyataan dari calon,” ujarnya.
Faktanya, meski sulit diukur perbuatan tercela sejatinya bisa dibuktikan. Dalam hal ini, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi para calon kandidat Pilkada. Masyarakat dapat melapor dengan menyertakan bukti perilaku tercela para kandidat ke lembaga penyelenggara Pemilu.
-
DUNIA28/02/2026 14:45 WIBKhamenei Dipindahkan Usai Israel Serang Ibu Kota Iran
-
NASIONAL28/02/2026 07:00 WIBBukan Hoaks, Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Krisis Iklim Sudah di Depan Pintu
-
NASIONAL27/02/2026 23:00 WIBKemhan Pastikan Kapal Induk untuk Misi Non-Tempur
-
DUNIA28/02/2026 14:30 WIBIsrael Luncurkan Serangan Pendahuluan ke Iran
-
RAGAM28/02/2026 18:30 WIBWMI Bakal Gelar Acara Berbagi di Bulan Ramadan
-
RAGAM28/02/2026 09:30 WIBBMKG: Gerhana Bulan Total 3 Maret Terlihat di Seluruh Indonesia
-
NASIONAL28/02/2026 11:00 WIBIstana Tegaskan Rp223 Triliun MBG Disetujui DPR
-
JABODETABEK28/02/2026 12:30 WIBPria Tak Dikenal Tewas Terlindas Forklift di Depo Jakut

















