Berita
Soal Kampanye Pilkada di Media Massa, KPU: Tidak Boleh Lebih dari 14 Hari
AKTUALITAS.ID – Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi menyatakan, kampanye daring berupa iklan di media massa hanya boleh berlangsung selama 14 hari. Pihak sudah menyiapkan sanksi jika aturan tersebut dilanggar. “Tidak bisa lebih (14 hari) sanksi ada sudah diatur,” kata Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020). Dewa menyebut aturan itu berlaku baik di iklan kampanye […]
AKTUALITAS.ID – Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi menyatakan, kampanye daring berupa iklan di media massa hanya boleh berlangsung selama 14 hari. Pihak sudah menyiapkan sanksi jika aturan tersebut dilanggar.
“Tidak bisa lebih (14 hari) sanksi ada sudah diatur,” kata Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Dewa menyebut aturan itu berlaku baik di iklan kampanye yang dibiayai KPU yakni di media TV, radio dan media cetak maupun iklan yang difasilitasi paslon dan tim kampanye seperti media sosial dan media daring.
“Keduanya sama 14 hari, tidak boleh lebih,” ucapnya.
Dewa mengingatkan bahwa kampanye yang mulai dilaksanakan Sabtu (25/9) besok harus lebih banyak dilakukan secara daring. KPU memfasilitasi anggaran iklan di media TV, radio dan media cetak.
“Prinsipnya iklan di radio, TV, koran itu khusus difasilitasi KPU. Karena KPUD sudah punya program dan anggaran,” paparnya.
Sementara iklan di media sosial dan media daring, KPU menyerahkan di masing-masing paslon. “Iklan di medsos dan daring memang tidam diberikan KPU, tapi difasilitasi paslon dan tim kampanye,” ujar dia.
Sebelumnya, Dewa menyampaikan larangan adanya pengumpulan massa dan semua pihak harus patuh protokol kesehatan selama kampanye. “Kami mengimbau semua pihak melaksanakan ketentuan aturan, sehingga tahapan kampanye berjalan baik,” kata Dewa.
Dewa menyebut paslon dan tim harus menjadi contoh bagaimana mengedepankan protokol kesehatan bagi pendukung dan masyarakat.
“Mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan, dan tentu patuh protokol kesehatan,” ucapnya.
-
NASIONAL06/11/2026 06:00 WIBAksi Seribu Lilin, LPI DesakBongkar Otak di Balik Penyadapan Prabowo
-
POLITIK06/11/2026 07:00 WIBKursi Wapres Digoyang, Ayah Gibran: Hormati Hukum
-
NASIONAL06/11/2026 15:30 WIBStudi ke Vietnam, P4N Angkatan LXX Lemhannas Dalami Strategi Ekonomi dan Energi
-
EKBIS06/11/2026 10:00 WIBGurita Bisnis Berjatuhan, Harta Gibran Malah Meroket Tembus Rp27,9 Miliar
-
DUNIA06/11/2026 08:00 WIBDonasi Raksasa Musk Tak Selamatkan Republik
-
NASIONAL06/11/2026 09:00 WIBCak Imin: Kapolri Selamatkan Marwah Presiden
-
NASIONAL06/11/2026 11:00 WIBKepala Bakom: Pelaku Penyadapan Presiden Adalah Pengkhianatan Negara
-
DUNIA06/11/2026 12:00 WIBUsai Kalah Pemilu Sela, Trump Mau Jadi PM Israel
















