Berita
Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja Berisi 1.187 Halaman
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja tersebut memuat 1.187 halaman dan sudah diunggah secara resmi dalam situs Setneg.go.id. “Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. pemerataan hak; b. kepastian hukum; c. kemudahan berusaha; d. kebersamaan; dan e. kemandirian,” […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja tersebut memuat 1.187 halaman dan sudah diunggah secara resmi dalam situs Setneg.go.id.
“Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. pemerataan hak; b. kepastian hukum; c. kemudahan berusaha; d. kebersamaan; dan e. kemandirian,” pada Bab II Pasal 2 dalam UU tersebut dikutip Merdeka.com, Senin (2/11).
Undang-undang tersebut juga berdasarkan penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
“Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional,” dalam pasal 3.
Kemudian Undang-undang tersebut juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.
“Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila,” pada pasal 3 poin d.
-
PAPUA TENGAH08/05/2026 19:30 WIBFreeport Setor Tambahan Dividen Untuk Pemprov dan 8 Kabupaten se-Papua Tengah
-
POLITIK08/05/2026 20:00 WIBGus Ipul Sebut Menag Berpeluang Pimpin PBNU
-
POLITIK08/05/2026 17:00 WIBDPD RI Desak Regulasi Pemilu 2029 Segera Disiapkan Pasca Putusan MK
-
NASIONAL08/05/2026 16:00 WIBHaerul Saleh Teriak “Kebakaran” Sebelum Tewas Terjebak Api
-
NUSANTARA08/05/2026 16:30 WIB2 Wisatawan Asing Diduga Meninggal Akibat Erupsi Dukono
-
DUNIA08/05/2026 19:00 WIBIran Klaim Serang Kapal Militer AS di Selat Hormuz
-
JABODETABEK08/05/2026 18:30 WIBCFD Rasuna Said Resmi Dimulai Minggu Ini
-
JABODETABEK08/05/2026 17:30 WIBSantri Belasan Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

















