Berita
Mantan Anggota DPR dari PPP Jadi Tersangka KPK
AKTUALITAS.ID – KPK menetapkan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhan Batu Utara. Penetapan tersangka terhadap Irgan merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan […]
AKTUALITAS.ID – KPK menetapkan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Penetapan tersangka terhadap Irgan merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu); konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; pengusaha Ahmad Ghiast; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman.
Terakhir, KPK menetapkan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus dan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka kasus yang sama.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku Anggota DPR periode 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Irgan diduga menerima suap Rp 100 juta dari Bupati Labuhan Batu Utara, Khairuddin Syah Sitorus. Uang itu diberikan lantaran Irgan memuluskan DAK Bidang Kesehatan Labuhan Batu Utara sebesar Rp 49 miliar yang diperuntukkan untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp 19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan atau pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar.
“Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara,” kata Lili.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Tim penyidik pun langsung menahan Irgan pada hari ini di Rutan Salemba Jakarta untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Irgan setidaknya bakal mendekam di sel tahanan 30 November 2020.
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NASIONAL05/12/2025 19:00 WIBDarurat Narkoba, DPR Minta Pemerintah Tak Ragu Eksekusi Bandar
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
OLAHRAGA05/12/2025 21:00 WIBSambut Piala Dunia 2026! Tiga Kepala Negara Hadir di Acara Drawing
-
JABODETABEK05/12/2025 22:02 WIBBanjir Rob Masih Genangi Pluit, Aktivitas Warga Terganggu

















