Berita
Bawaslu: Ungkap Potensi Pelanggaran Pemungutan Suara Dalam Pilkada
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sejumlah potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan hingga penghitungan suara dalam Pilkada 2020. Setidaknya ada tiga pelanggaran yang berpotensi terjadi pada dua tahapan tersebut. Ketiga potensi pelanggaran tersebut mulai dari penggunaan aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap), Sumber Daya Manusia (SDM), hingga pelanggaran protokol kesehatan. “Kami memetakan ada potensi […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap sejumlah potensi pelanggaran dalam tahapan pemungutan hingga penghitungan suara dalam Pilkada 2020. Setidaknya ada tiga pelanggaran yang berpotensi terjadi pada dua tahapan tersebut.
Ketiga potensi pelanggaran tersebut mulai dari penggunaan aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap), Sumber Daya Manusia (SDM), hingga pelanggaran protokol kesehatan.
“Kami memetakan ada potensi pelanggaran pada tahap pungut hitung dan rekapitulasi pada pemilihan tahun 2020,” kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam paparannya di webinar yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (11/11/2020).
Abhan mengatakan potensi pelanggaran tersebut berdasarkan evaluasi pihaknya terhadap pelaksanaan Pilkada 2018. Sejumlah tren pelanggaran yang terjadi saat itu seperti pelanggaran dalam tahap pemungutan suara, keberpihakan penyelenggara pemilu, hingga praktik money politic.
Untuk politik uang, kata Abhan, kerap melibatkan pasangan calon dan tim kampanye. Pelanggaran lainnya yakni keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi saksi salah satu pasangan calon hingga penggunaan dokumen palsu untuk menggunakan hak pilih.
“Kemudian mengakui diri sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, itu lah trend pelanggaran pada tahun 2018,” ujarnya.
Abhan menyebut proses pemungutan hingga penghitungan dalam Pilkada 2020 pun tak luput dari sejumlah pelanggaran tersebut. Meskipun telah terdapat aplikasi Sirekap untuk proses rekapitulasi, kata Abhan, tak semua penyelenggara bisa menggungakannya. Belum lagi koneksi internet yang belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
“Misal di Kabupaten Mentawai malah banyak daerahnya yang tidak bisa mengakses internet, kalau ini basisnya adalah internet saya kira menjadi problem sendiri,” katanya.
Menurut Abhan, pihaknya sempat mengunjungi beberapa daerah untuk meninjau kesiapan penerapan aplikasi Direkap. Hasilnya, tak sedikit panitia penyelenggara pilkada yang belum mampu menggunakannya. Ia pun menilai penggunaan Sirekap besar kemungkinan dapat menjadi kendala selama proses pemungutan hingga penghitungan dalam Pilkada 2020.
Selain masalah teknis, Abhan menyebut terdapat potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara hingga pemilih karena tak mematuhi protokol kesehatan selama tahap pemungutan.
“Ini potensi pelanggaran berikutnya, karena bahwa saya kira ini kultur baru bahwa, penyelenggara, peserta, pemilih pun harus mau menggunakan protokol kesehatan, ketika hari H pemungutan datang,” ujarnya.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi

















