Berita
Puluhan Kali Cabuli Pemuda 14 Tahun, Pria Tua di Kembangan Jakbar Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Pria usia 49 tahun ditangkap karena mencabuli pemuda 14 tahun. Pelaku berinisial ML melakukan perbuatan bejatnya kepada korban AA sebanyak puluhan kali di sebuah RPTRA di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. “ML melakukan perbuatan cabul terhadap AA, pria berusia 14 tahun. Aksi itu dilakukan 20 kali di kantor RPTRA Kembangan Jakarta Barat,” terang Kapolsek […]
AKTUALITAS.ID – Pria usia 49 tahun ditangkap karena mencabuli pemuda 14 tahun. Pelaku berinisial ML melakukan perbuatan bejatnya kepada korban AA sebanyak puluhan kali di sebuah RPTRA di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
“ML melakukan perbuatan cabul terhadap AA, pria berusia 14 tahun. Aksi itu dilakukan 20 kali di kantor RPTRA Kembangan Jakarta Barat,” terang Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan Imam, dalam siaran pers diterima, Selasa (17/11/2020).
Imam mengungkap, modus digunakan ML adalah dengan memberi korban sejumlah uang. Hal itu dilakukan agar korban tutup mulut usai melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku melakukan aksi dengan imingi-iming korban memberi sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain,” jelas Imam.
Ditambahkan Imam, tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban terbongkar setelah ibu korban memergoki pesan singkat pelaku yang masuk ke dalam ponsel sang anak.
“Pada 17 Oktober 2020, sekitar jam 16.00 Wib pada saat itu ibu korban melihat isi pesan whatsapp dihandphone miliknya yang sering dimainkan anaknya untuk bermain game. Isi pesan asusila tersebut langsung dilaporkan kepada kami,” jelas Imam.
Polisi kemudian mencari keberadaan ML dan ditangkap. Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, 1 bendel screen shot percakapan pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 unit hand phone milik ibu korban yang digunakan oleh korban untuk komunikasi dengan pelaku, 1 buah kaos warna kuning milik pelaku, 1 buah celana training warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
-
POLITIK16/07/2026 14:00 WIBAria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
NASIONAL16/07/2026 15:00 WIBMandat Komnas Perempuan Diperluas, Rieke: Perlindungan Korban Masih Belum Optimal
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean

















