Berita
Cegah Kenaikan Kasus Corona, Luhut Minta Mal dan Restoran di Jabodetabek Tutup Pukul 19.00
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar membatasi jam buka atau operasional restoran dan mal di ibu kota pada libur akhir tahun. Pembatasan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Luhut meminta batas operasional diperpendek menjadi hingga pukul 19.00 untuk mal, restoran, […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar membatasi jam buka atau operasional restoran dan mal di ibu kota pada libur akhir tahun. Pembatasan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Luhut meminta batas operasional diperpendek menjadi hingga pukul 19.00 untuk mal, restoran, dan tempat hiburan di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Permintaan itu ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/12/2020).
Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlaku di DKI Jakarta saat ini, batas operasional maksimal untuk mal, restoran, dan tempat hiburan adalah pukul 21.00.
Kebijakan pengetatan jam operasional mal juga berlaku di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di ketiga daerah zona merah itu, Luhut meminta jam operasional mal berakhir pada pukul 20.00.
Menurut evaluasi pemerintah, kasus baru covid-19 kerap muncul pasca libur dan cuti bersama. Hal ini setidaknya terjadi pada akhir Oktober lalu ketika ada libur cuti bersama.
Selain itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga meminta pemilik pusat perbelanjaan di DKI Jakarta agar memberikan keringanan biaya sewa dan layanan kepada tenant (penyewa).
Hal itu dilakukan agar kebijakan pembatasan jam operasional untuk menekan covid-19 tidak membebani penyewa usaha di mal.
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” katanya.
Di sisi lain, Luhut juga meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. Sebelumnya, porsi kerja dari rumah bagi pegawai di DKI Jakarta sekitar 50 persen.
-
NUSANTARA22/10/2026 14:30 WIBNgeri! Nama Caleg PAN Terseret Aksi Premanisme Pukuli Mahasiswa
-
NASIONAL22/10/2026 19:00 WIBDPR Minta Dapur MBG Pemicu Keracunan Ditutup Selamanya
-
RIAU22/10/2026 19:40 WIBPolresta Pekanbaru Razia 6 Tempat Hiburan Malam, 10 Pengunjung Dites Urine
-
POLITIK22/10/2026 11:00 WIBAturan Ijazah Capres-Cawapres Digugat ke MK
-
NUSANTARA22/10/2026 12:30 WIBDokter Terkenal Diduga Lecehkan Anak Kandung
-
DUNIA22/10/2026 21:00 WIB247 Anak Jadi Korbanb Keracunan, Bos TK di China Dihukum Seumur Hidup
-
EKBIS22/10/2026 11:30 WIBBitcoin Tembus USD84.792 Gara-Gara Ulah SpaceX
-
DUNIA22/10/2026 12:00 WIBHouthi Makin Agresif, Inggris Kirim Jet Tempur Typhoon ke Arab Saudi

















