Berita
Cegah Kenaikan Kasus Corona, Luhut Minta Mal dan Restoran di Jabodetabek Tutup Pukul 19.00
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar membatasi jam buka atau operasional restoran dan mal di ibu kota pada libur akhir tahun. Pembatasan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Luhut meminta batas operasional diperpendek menjadi hingga pukul 19.00 untuk mal, restoran, […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar membatasi jam buka atau operasional restoran dan mal di ibu kota pada libur akhir tahun. Pembatasan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Luhut meminta batas operasional diperpendek menjadi hingga pukul 19.00 untuk mal, restoran, dan tempat hiburan di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Permintaan itu ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/12/2020).
Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlaku di DKI Jakarta saat ini, batas operasional maksimal untuk mal, restoran, dan tempat hiburan adalah pukul 21.00.
Kebijakan pengetatan jam operasional mal juga berlaku di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di ketiga daerah zona merah itu, Luhut meminta jam operasional mal berakhir pada pukul 20.00.
Menurut evaluasi pemerintah, kasus baru covid-19 kerap muncul pasca libur dan cuti bersama. Hal ini setidaknya terjadi pada akhir Oktober lalu ketika ada libur cuti bersama.
Selain itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga meminta pemilik pusat perbelanjaan di DKI Jakarta agar memberikan keringanan biaya sewa dan layanan kepada tenant (penyewa).
Hal itu dilakukan agar kebijakan pembatasan jam operasional untuk menekan covid-19 tidak membebani penyewa usaha di mal.
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” katanya.
Di sisi lain, Luhut juga meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. Sebelumnya, porsi kerja dari rumah bagi pegawai di DKI Jakarta sekitar 50 persen.
-
NUSANTARA16/08/2026 19:00 WIBKorban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 51
-
EKBIS16/08/2026 13:00 WIBPromo Merdeka! BBM Pertamina Diskon Rp450/Liter
-
DUNIA16/08/2026 18:00 WIBChina Mulai Tekan AS di Pasar Chip Memori
-
NASIONAL16/08/2026 11:00 WIBBenda Militer Jatuh Hantam Mobil Warga, TNI AU Minta Maaf dan Langsung Tanggung Jawab
-
DUNIA16/08/2026 12:00 WIBBlackout Serempak Guncang 4 Negara
-
DUNIA16/08/2026 21:00 WIBAS Siapkan Operasi Militer di Kolombia
-
POLITIK16/08/2026 16:00 WIBGolkar Full Dukung 8 Prioritas Prabowo
-
NUSANTARA16/08/2026 22:00 WIBNekat Bakar Rumah Gegara Kalah Judol

















