Berita
DKPP Berhentikan Sementara Ketua KPU Boven Digoel
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Papua Helda R. Ambay karena masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp135,2 juta sejak Maret 2019. Helda dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan penyelenggara pemilu tak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. “Menjatuhkan […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Papua Helda R. Ambay karena masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp135,2 juta sejak Maret 2019.
Helda dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan penyelenggara pemilu tak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur negara,” kata Ketua Majelis Ida Budhiati dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Dalam proses persidangan, Helda mengaku telah mengembalikan gaji dan tunjangan sebagai ASN pada periode Maret 2019 hingga Agustus 2020. Total uang yang ia kembalikan adalah Rp135.299.270.
Ia juga mengaku masih menerima gaji dari profesinya sebagai guru SMAN 3 Merauke. Namun ia mengaku sudah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua melalui Alm. Helen Ronsumbre pada Agustus 2019.
Meski begitu, klaim Helda tak disertai bukti yang konkret dalam persidangan. Sehingga majelis hakim memutusnya bersalah dalam kasus pelanggaran etik.
“Teradu sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya memahami kewajibannya hukumnya, segera menyampaikan surat keputusan gubernur tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel,” ucap Anggota Majelis Didik Supriyanto dalam sidang itu.
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
NASIONAL13/07/2026 09:00 WIBPresiden Prabowo Suruh Warga yang Anggap Indonesia Suram untuk Pindah Negara
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
NASIONAL13/07/2026 14:00 WIBMendagri Minta Pemda Percepat Verifikasi, Maruarar Perkuat Sinergi Agar Program Bedah Rumah Tepat Sasaran
-
NUSANTARA13/07/2026 07:30 WIBKisah Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 4 Bulan
-
POLITIK13/07/2026 06:00 WIBMPR Belum Tutup Pintu Perubahan Konstitusi
-
EKBIS13/07/2026 09:30 WIBIHSG Mendadak Longsor ke Zona Merah Pagi Ini
-
DUNIA13/07/2026 08:00 WIBAmarah Militer AS Ratakan Situs Radar dan Pangkalan Udara Iran

















