Berita
Ditengah Pandemi, Kemenhub Diminta Evaluasi Aturan Tarif Maskapai
AKTUALITAS.ID – Pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai peraturan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) maskapai penerbangan perlu dievaluasi ulang, terlebih dengan situasi kondisi pandemi saat ini. “Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan biaya operasional,” katanya di Jakarta, Senin […]
AKTUALITAS.ID – Pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai peraturan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) maskapai penerbangan perlu dievaluasi ulang, terlebih dengan situasi kondisi pandemi saat ini.
“Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan biaya operasional,” katanya di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Namun, menurut anggota Ombudsman ini, maskapai wajib mematuhi peraturan TBB/TBA dari Kementerian Perhubungan. Apabila maskapai melanggar peraturan itu, maka sanksi harus diberlakukan. “Kalau memang ada bukti maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB, harus ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemenhub,” ujarnya
Sebagaimana diwartakan, sejak awal tahun hingga memasuki akhir Januari 2021, sejumlah maskapai penerbangan, khususnya maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC), diketahui menjual tiket di bawah ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah diatur Kementerian Perhubungan.
Dari salah satu platform penjualan tiket daring, pada Selasa 12 Januari 2021, misalnya, untuk rute populer seperti Jakarta-Bali, Citilink Indonesia menjual tiket seharga Rp423.300. Sedangkan, Lion Air menjual tiket seharga Rp358.400 untuk rute yang sama.
Mendekati akhir Januari 2021, untuk penerbangan tanggal 25 Januari 2021, harga tiket masih terpantau di bawah TBB.
Untuk rute Jakarta-Bali, Lion Air menjual tiket senilai Rp424.400, dan Batik Air seharga Rp483.800. Adapun untuk rute Jakarta-Surabaya, tiket Lion Air dijual seharga Rp308.900, dan Batik Air Rp395.100.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp408.000.
Alvin menambahkan, ketentuan TBB tidak diatur dalam Undang-Undang melainkan hanya kebijakan eksekutif .
“Dengan begitu peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa kapan saja direvisi, bahkan dibatalkan.,” katanya
Ketentuan mengenai TBA, lanjutnya, terdapat di dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak dibebani biaya-biaya di luar kewajaran. “Ketentuan TBA hanya berlaku untuk kelas ekonomi dan rute domestik. “Rute internasional dan kelas bisnis memiliki mekanisme pasar bebas,” tuturnya.
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
-
NASIONAL10/06/2026 14:00 WIBPengamat SDI: Iklim Investasi Harus Diperbaiki Jika Ingin Rupiah Kuat
-
POLITIK10/06/2026 17:30 WIBPilpres 2029 Diprediksi Head to Head Prabowo versus Anies
-
NASIONAL10/06/2026 20:47 WIBKLH Gelar Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dan Envirotech di JICC
-
NASIONAL10/06/2026 18:29 WIBEks Wakil Kepala BGN Sebut 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi Program MBG
-
NASIONAL10/06/2026 20:00 WIBDPR Minta Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih Dilakukan Ketat
-
RAGAM10/06/2026 12:30 WIB7 Jurus Ampuh Usir Semut dari Tanaman Cabai
















