Berita
Nadiem Ancam Setop BOS ke Sekolah Negeri Yang Langgar Aturan SKB Seragam Agama
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan pemerintah daerah maupun sekolah negeri yang melanggar aturan seragam dan atribut dengan kekhususan agama akan diberikan sanksi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada siang ini. Dalam SKB itu, sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan pemerintah daerah maupun sekolah negeri yang melanggar aturan seragam dan atribut dengan kekhususan agama akan diberikan sanksi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani pada siang ini. Dalam SKB itu, sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut terkait agama.
“Jika terjadi pelanggaran ada beberapa sanksi yang bisa diberikan pada pihak yang melanggar,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).
Nadiem menjelaskan sanksi dapat diberikan kepada gubernur, bupati/wali kota, hingga sekolah yang tidak menerapkan instruksi SKB tersebut. Ia pun mengancam akan menarik bantuan pemerintah bagi sekolah yang melanggar.
“Kemendikbud bisa sanksi ke sekolah terkait penyaluran [dana] BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan bantuan pemerintah lainnya,” ujar Nadiem.
Sementara sanksi untuk gubernur yang melanggar akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bupati/wali kota akan menerima sanksi dari gubernur. Begitu pun kepala sekolah, guru atau tenaga kependidikan akan menerima sanksi dari pemerintah daerah.
Mantan bos Go-jek itu mengatakan tindak lanjut pelanggaran atau wujud sanksi dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan mempertimbangkan pemberian hingga penghentian sanksi.
SKB terkait seragam khusus agama di sekolah negeri ini diputuskan ketiga menteri sebagai respons atas aturan sekolah yang mewajibkan siswi non-muslim memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap kasus serupa juga banyak didapati di daerah lain.
Meski demikian pelaksanaan SKB 3 menteri soal seragam khusus agama ini dikecualikan di sekolah agama (madrasah) dan seluruh sekolah di Provinsi Aceh.
-
Berita05/11/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Barat dan Pusat Hujan Jam 4 Sore
-
POLITIK05/11/2026 06:00 WIBKubu Gibran Tegas: Mandat Wapres Berlaku Hingga 2029
-
JABODETABEK05/11/2026 07:15 WIBKasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, JPU Siapkan Tuntutan Berlapis
-
DUNIA05/11/2026 08:00 WIBDemokrat Sapu Bersih Kongres AS
-
OTOTEK04/11/2026 22:00 WIBBahaya! 400 Aplikasi Beracun Diam-Diam Menyusup ke HP Anda
-
NASIONAL05/11/2026 07:00 WIBTega Sadap Kepala Negara, Listyo Sigit Dicurigai Main Mata dengan Kelompok Tertentu
-
EKBIS04/11/2026 23:00 WIBUMP DKI Berpotensi Cetak Rekor Baru Tahun Depan
-
JABODETABEK05/11/2026 06:30 WIBCatat 5 Titik SIM Keliling Jakarta 5 November 2026
















