NASIONAL
Kemensos Tindak Lanjuti Rekomendasi KPAI soal Perlindungan Siswa
AKTUALITAS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memperkuat pengawasan, sistem pengasuhan, dan perlindungan anak dalam penyelenggaraan program Sekolah Rakyat (SR).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi KPAI terkait pelaksanaan Sekolah Rakyat, terutama dalam memastikan pemenuhan hak dan keselamatan siswa selama mengikuti pendidikan berasrama.
“Kami berterima kasih atas rekomendasi-rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian Sosial. Kami juga terima kasih selama ini KPAI mendampingi kami, khususnya dalam rangka menjalankan program strategis Bapak Presiden Sekolah Rakyat,” kata Saifullah seusai pertemuan dengan jajaran pimpinan KPAI di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Saifullah mengatakan, pengawasan KPAI diperlukan untuk memastikan Sekolah Rakyat mampu menjalankan fungsi pendidikan sekaligus membina karakter siswa yang berasal dari keluarga miskin hingga miskin ekstrem.
Menurut dia, sistem pendidikan berasrama atau boarding school yang diterapkan Sekolah Rakyat membutuhkan mekanisme pengasuhan dan perlindungan anak yang terukur. Pengawasan juga harus dilakukan secara berkelanjutan mengingat siswa berasal dari latar belakang keluarga dan kondisi sosial yang beragam.
“Seluruh rekomendasi dari KPAI akan ditindaklanjuti secara bertahap melalui berbagai instrumen pendukung di kementerian,” ujarnya.
Kemensos, lanjut Saifullah, juga berupaya mencegah terulangnya dugaan kekerasan terhadap siswa, seperti kasus yang terjadi di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Jember, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, mahasiswa magang atau kadet dari Universitas Pertahanan (Unhan) diduga terlibat.
Sementara itu, Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, pertemuan tersebut membahas hasil pengawasan lembaganya terhadap penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Program itu ditujukan untuk memberikan akses pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan.
Dari hasil pengawasan, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi, salah satunya penguatan kelembagaan Sekolah Rakyat agar terintegrasi secara formal dalam sistem pendidikan nasional. KPAI juga mendorong agar aspek kelembagaan tersebut menjadi perhatian dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Selain itu, KPAI menekankan penerapan sistem perlindungan anak atau child safeguarding secara ketat di lingkungan Sekolah Rakyat, terutama karena sistem asrama menempatkan siswa dalam pengawasan lembaga selama hampir seluruh aktivitas keseharian mereka.
“Kemensos dan KPAI sepakat membangun pengawasan bersama serta merumuskan sistem pengaduan yang terintegrasi dan panduan yang mengarusutamakan perlindungan anak,” kata Aris.
Dalam pertemuan tersebut, KPAI juga menyampaikan hasil pengawasan terhadap kondisi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), anak korban konflik yang membutuhkan rehabilitasi, serta anak korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengawasan juga mencakup anak telantar yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), termasuk mereka yang masuk kategori anak tidak sekolah (ATS).
-
POLITIK04/11/2026 20:00 WIBGerindra Desak Dalang Penyadap Presiden Dibongkar
-
POLITIK05/11/2026 06:00 WIBKubu Gibran Tegas: Mandat Wapres Berlaku Hingga 2029
-
Berita05/11/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Barat dan Pusat Hujan Jam 4 Sore
-
JABODETABEK05/11/2026 07:15 WIBKasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, JPU Siapkan Tuntutan Berlapis
-
DUNIA05/11/2026 08:00 WIBDemokrat Sapu Bersih Kongres AS
-
DUNIA04/11/2026 21:00 WIBAnwar: Malaysia Target Perang Siber Israel
-
OTOTEK04/11/2026 22:00 WIBBahaya! 400 Aplikasi Beracun Diam-Diam Menyusup ke HP Anda
-
NASIONAL05/11/2026 07:00 WIBTega Sadap Kepala Negara, Listyo Sigit Dicurigai Main Mata dengan Kelompok Tertentu
















