Berita
Menkumham Doronag Pemda Berikan Kemudahan Pelaku UMKM
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan yang menjadi terobosan pemerintah saat ini hadir lewat badan hukum perseroan perorangan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yasonna mengatakan, butuh […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan yang menjadi terobosan pemerintah saat ini hadir lewat badan hukum perseroan perorangan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yasonna mengatakan, butuh kerja keras dari semua pihak untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia bisa bangkit dari tekanan pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia dan dunia selama hampir setahun terakhir.
“Kondisi saat ini memang tidak mudah tetapi kita semua tidak boleh berhenti atau menyerah karena waktu terus berjalan dan kita mesti beradaptasi. Dalam rangka bangkit bersama dari tekanan ini lah pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor UMK,” kata Yasonna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/2/2021).
Menurut dia, sektor UMK merupakan roda penggerak pertumbuhan PDB nasional dengan menyumbangkan lebih dari 60 persen konsumsi nasional sehingga UMK berperan penting bagi pertumbuhan perekonomian.
“Sejarah juga menunjukkan betapa UMK menjadi tulang punggung ekonomi yang membuat kita terhindar dari kebangkrutan saat krisis tahun 1998. Kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja terhadap UMK, termasuk lewat badan hukum baru berupa perseroan perorangan diharapkan akan meningkatkan lagi penambahan lapangan kerja baru dalam jumlah besar dan membawa perekonomian Indonesia bergerak ke kurva positif,” ujar Yasonna.
Selain berharap pemda turut memudahkan pelaku UMK mendirikan perseroan perorangan, dia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Dia mengharapkan pemda memfasilitasi para pelaku UMK mendirikan badan hukum tersebut. Perseroan perorangan dan berbagai kelebihan yang dihadirkannya merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa.
“Dengan perseroan perorangan ini diharapkan angkatan kerja kita punya “mindset” baru dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ujar Yasonna.
Dia mengingatkan bahwa semua upaya tersebut juga harus disertai dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dengan pemda.
“Jangan sampai terdapat kebijakan yang saling tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga iklim investasi yang lebih di Indonesia benar-benar dapat kita wujudkan bersama,” kata Yasonna.
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
DUNIA04/04/2026 11:15 WIBBreaking News! 3 Prajurit TNI Terluka dalam Ledakan di UNIFIL Lebanon
-
NASIONAL04/04/2026 10:00 WIBJokowi Bungkam Soal AHY dan Puan Disebut Koordinator Isu Ijazah
-
JABODETABEK04/04/2026 10:30 WIBTangki Air Renggut Nyawa 4 Pekerja di Jaksel
-
NASIONAL04/04/2026 13:00 WIBDPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Disalahgunakan
-
NASIONAL04/04/2026 11:00 WIBDapur Jorok, BGN Siap Hanguskan Insentif Rp 6 Juta Sehari Tanpa Ampun
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi

















