Berita
Menkumham Doronag Pemda Berikan Kemudahan Pelaku UMKM
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan yang menjadi terobosan pemerintah saat ini hadir lewat badan hukum perseroan perorangan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yasonna mengatakan, butuh […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan yang menjadi terobosan pemerintah saat ini hadir lewat badan hukum perseroan perorangan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yasonna mengatakan, butuh kerja keras dari semua pihak untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia bisa bangkit dari tekanan pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia dan dunia selama hampir setahun terakhir.
“Kondisi saat ini memang tidak mudah tetapi kita semua tidak boleh berhenti atau menyerah karena waktu terus berjalan dan kita mesti beradaptasi. Dalam rangka bangkit bersama dari tekanan ini lah pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor UMK,” kata Yasonna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/2/2021).
Menurut dia, sektor UMK merupakan roda penggerak pertumbuhan PDB nasional dengan menyumbangkan lebih dari 60 persen konsumsi nasional sehingga UMK berperan penting bagi pertumbuhan perekonomian.
“Sejarah juga menunjukkan betapa UMK menjadi tulang punggung ekonomi yang membuat kita terhindar dari kebangkrutan saat krisis tahun 1998. Kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja terhadap UMK, termasuk lewat badan hukum baru berupa perseroan perorangan diharapkan akan meningkatkan lagi penambahan lapangan kerja baru dalam jumlah besar dan membawa perekonomian Indonesia bergerak ke kurva positif,” ujar Yasonna.
Selain berharap pemda turut memudahkan pelaku UMK mendirikan perseroan perorangan, dia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Dia mengharapkan pemda memfasilitasi para pelaku UMK mendirikan badan hukum tersebut. Perseroan perorangan dan berbagai kelebihan yang dihadirkannya merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa.
“Dengan perseroan perorangan ini diharapkan angkatan kerja kita punya “mindset” baru dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ujar Yasonna.
Dia mengingatkan bahwa semua upaya tersebut juga harus disertai dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dengan pemda.
“Jangan sampai terdapat kebijakan yang saling tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga iklim investasi yang lebih di Indonesia benar-benar dapat kita wujudkan bersama,” kata Yasonna.
-
RIAU09/06/2026 22:00 WIBPolres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Sita 86,29 Gram Narkotika
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
OASE10/06/2026 05:00 WIB
Rahasia Penciptaan Nabi Adam dalam Al Quran
-
EKBIS10/06/2026 09:45 WIBDolar AS Mulai Melemah, Rupiah Tancap Gas ke Rp17.900
-
EKBIS10/06/2026 10:15 WIBSerangan Balasan AS ke Iran Bikin Harga Minyak Dunia Naik
-
NUSANTARA09/06/2026 23:00 WIBEksekusi Lahan Cineplex Cinde Palembang Berujung Laporan Pidana
-
JABODETABEK10/06/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 10 Juni Didominasi Mendung Panas
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
















