Berita
BPKN Ingatkan Debt Collector Tak Berhak Barang dari Debitur
AKTUALITAS.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kembali mengingatkan masyarakat bahwa debt collector alias penagih utang tidak berhak mengambil barang dari tangan debitur. Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas Sitinjak menuturkan ketentuan tersebut sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Salah satunya, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Aturan itu menyebutkan […]
AKTUALITAS.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kembali mengingatkan masyarakat bahwa debt collector alias penagih utang tidak berhak mengambil barang dari tangan debitur.
Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas Sitinjak menuturkan ketentuan tersebut sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Salah satunya, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Aturan itu menyebutkan bahwa kepolisian berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
“Secara regulasi debt collector tidak berhak menyita barang, debt collector tidak berhak datang ke tempat untuk menyita barang walaupun barang itu sudah fidusia. Sudah ada aturan yang mengatur bahwasanya jika debt collector melakukan penagihan harus didampingi polisi yang punya surat tugas,” ujarnya dalam diskusi virtual Ngabuburit Consumer Talks, Jumat (23/4/2021).
Sayangnya, kejadian perampasan barang langsung oleh debt collector kerap kali masih ditemukan. Misalnya, seorang debitur yang kendaraan roda duanya diambil paksa oleh debt collector di tengah jalan maupun didatangi ke rumah.
Karenanya, Rolas mengimbau masyarakat yang menerima perlakuan tersebut untuk melaporkannya kepada BPKN. Pengaduan itu bisa disampaikan melalui aplikasi BPKN 153.
“Sebagai lembaga negara BPKN menerima pengaduan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menilai keberadaan debt collector sudah salah sejak awal. Pasalnya, persoalan utang seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata karena melibatkan dua pihak, sehingga harus diselesaikan oleh dua pihak bersangkutan.
“Tentu hubungannya dua belah pihak utang piutang, ini masuk sembarangan orang, itu sebenarnya tidak boleh secara perdata,” katanya.
-
RAGAM29/09/2026 21:30 WIBFestival Generasi Cerdas 2026 Tampilkan Karya dan Prestasi Sekolah Binaan Astra
-
NASIONAL30/09/2026 06:00 WIBAgun Desak Ombudsman Tindak Lanjut Temuan Lapas Cibinong
-
NUSANTARA30/09/2026 07:30 WIBHIV/AIDS di Lebak Tembus 85 Orang
-
DUNIA29/09/2026 21:00 WIBTrump Ketuk Pintu Iran, Teheran Ogah Buka
-
NUSANTARA30/09/2026 08:30 WIBKobaran Api Mengganas Dekati Pusat Latihan Gajah Way Kambas
-
OASE30/09/2026 05:00 WIBSurah Al-Jinn Bongkar Pengakuan Kaum Jin
-
NUSANTARA29/09/2026 22:00 WIBIndonesia dan Tiga Negara Ajukan Tari Zapin sebagai Warisan Budaya UNESCO
-
NUSANTARA29/09/2026 23:00 WIBUSU Telusuri Dugaan Bullying Mahasiswi FIB yang Tewas

















