Berita
Jerat WNI dari India, Polisi Pakai UU Karantina Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Polisi bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terkait kasus lolosnya WNI berinisial JD dari proses karantina sepulang dari India. Kendati demikian, saat ini penyidik masih memeriksa intensif terhadap JD serta S dan RW selaku pihak yang membantu. “Ini kita kenakan di sini UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang […]
AKTUALITAS.ID – Polisi bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terkait kasus lolosnya WNI berinisial JD dari proses karantina sepulang dari India.
Kendati demikian, saat ini penyidik masih memeriksa intensif terhadap JD serta S dan RW selaku pihak yang membantu.
“Ini kita kenakan di sini UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang ancaman di bawah 5 tahun proses tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).
Meski telah ditangkap, ketiganya tak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Untuk JD yang baru pulang dari India, kata Yusri, saat ini juga telah menjalani karantina selama 14 hari sesuatu aturan yang ada.
Yusri menyebut penyidik segera melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ketiganya bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih harus gelar perkara, kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ucap Yusri.
Kepolisian sebelumnya menangkap tiga orang yang dugaan pelanggaran aturan larangan masuk dan karantina dari India ke Indonesia.
Ketiganya adalah JD, warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari India. Sedangkan dua lainnya adalah S dan RW yang mengaku sebagai petugas bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil pemeriksaan, JD ternyata sudah dua kali pulang dari India dan berhasil lolos dari aturan karantina. Kepulangan terakhirnya diketahui terjadi pada Minggu (25/4) lalu.
-
NUSANTARA18/07/2026 18:00 WIBDamai Gagal! Adonara Kembali Bersimbah Darah
-
FOTO18/07/2026 22:00 WIBFOTO: InJourney dan Pertamina Ajak Masyarakat Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
POLITIK18/07/2026 17:33 WIBKPK Nilai Penyediaan APK oleh Negara Bisa Kurangi Ongkos Politik
-
POLITIK18/07/2026 21:00 WIBKPK Dorong Kampanye Pemilu Lebih Sederhana dan Berbasis Adu Gagasan
-
NASIONAL18/07/2026 16:00 WIBMardari Sarankan Natalius Pigai Datangi Aksi Kamisan, Bukan Menunggu Aktivis
-
JABODETABEK18/07/2026 19:00 WIBNobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng, Ada Armada hingga Bazar UMKM
-
RIAU18/07/2026 23:00 WIBPanen Raya 50 Hektare di Siak Kecil, Bengkalis Percepat Target Swasembada Pangan
-
POLITIK18/07/2026 17:00 WIBAmbang Batas Parlemen Sarat Kepentingan Politik

















