Berita
Tak Bentrok dengan Ramadan, PDIP Setuju Usul KPU Pemilu Digelar 21 Februari 2024
AKTUALITAS.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI setuju hari pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024, sesuai dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu alasannya adalah agar tidak pemilu tidak digelar saat bulan Ramadan. “Fraksi PDIP sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga […]
AKTUALITAS.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI setuju hari pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024, sesuai dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu alasannya adalah agar tidak pemilu tidak digelar saat bulan Ramadan.
“Fraksi PDIP sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang kepada wartawan dikutip Kamis (7/10/2021).
Junimart menjelaskan, hal ini juga sesuai dengan ketentuan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan KPU.
Usulan Pemerintah hari pemungutan suara jatuh pada 15 Mei 2024 dinilai PDIP kurang tepat. Sebab akan berbenturan dengan bulan suci Ramadan yang jatuh pada bulan Maret hingga April 2024. Jadwal kampanye Pemilu bakal bersamaan dengan ibadah puasa, begitu juga dengan hari raya Idulfitri yang jatuh pada 10 April.
“Sedangkan terkait usulan dari Pemerintah yang meminta Pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadan yang jatuh pada bulan Maret. Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye. Begitu juga dengan hari raya Idul Fitri di tahun 2024 itu jatuh pada 10 April nantinya,” jelas Junimart.
Selain masalah tersebut, Junimart mengatakan usulan pemerintah akan menyebabkan penyelenggaraan Pilkada serentak sulit dilakukan karena jarak waktu yang sempit dengan pemilu nasional. Mengingat perintah dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraannya tanggal 27 November 2024.
“Kita hitung-hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan Pileg dan Pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Kenapa, kalau Mei dilakukan pemilu maka kalau dia dua putaran bagaimana belum lagi urusan MA, MK itu akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu. Sementara pilkada itu sudah ditentukan Undang-undang dilakukan pada 27 November 2024,” pungkasnya.
-
NASIONAL25/03/2026 11:00 WIBBukan Lagi Perubahan Iklim: Eddy Soeparno Sebut Suhu Bumi Alami Krisis
-
RIAU25/03/2026 15:30 WIBRiau Membara! Karhutla Kepung 4 Wilayah Sekaligus
-
NASIONAL25/03/2026 13:00 WIBKPK ‘Buang Badan’ soal Tahanan Rumah Noel Ebenezer
-
NUSANTARA25/03/2026 14:30 WIBPolisi Kejar Dua Pelaku Teror Bom Molotov di Palembang
-
RAGAM25/03/2026 17:00 WIBKuCoin Hadirkan “Guided Into The Future” di Tomorrowland Winter
-
PAPUA TENGAH25/03/2026 15:47 WIBDinas PUPR Mimika Bakal Bangun Jalan di Agimuga Tahun Ini
-
EKBIS25/03/2026 13:30 WIBBBM Naik, Ongkos Taksi Grab Ikut Melambung
-
EKBIS25/03/2026 11:30 WIBEmas Antam Naik Rp7.000 per Gram

















