Berita
Kabupaten Bekasi Putuskan Tak Ada Kenaikan UMK 2022
AKTUALITAS.ID – Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi 2022 diputuskan tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil aklamasi saat pembahasan upah minimum dengan Dewan Pengupahan pada Senin (22/11) kemarin. “Jadi hasil dari pembahasan, UMK di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan, atau nol persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Selasa (23/11/2021). Dia mengatakan, ada beberapa […]
AKTUALITAS.ID – Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi 2022 diputuskan tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil aklamasi saat pembahasan upah minimum dengan Dewan Pengupahan pada Senin (22/11) kemarin.
“Jadi hasil dari pembahasan, UMK di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan, atau nol persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan, ada beberapa pertimbangan UMK Bekasi 2022 tidak ada kenaikan. Di antaranya upah minimum Kabupaten Bekasi yang sudah melampaui batas atas.
“Batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4.322.420 berdasarkan rumus dari PP 36 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Nah sekarang kan UMK-nya sudah Rp4,7 juta. Jadi sudah melebihi, maka diputuskan tidak ada kenaikan UMK untuk tahun depan,” jelasnya.
Berdasarkan regulasi itu juga, lanjut Suhup, maka diputuskan untuk di Kabupaten Bekasi wajib menerapkan UMK 2021 untuk 2022.
“Regulasinya sudah jelas, karena semuanya mengacu ke situ kaitan pengupahan. Batas atas dan batas bawah. Enggak mungkin juga kan UMK yang sekarang Rp4,7 juta jadi turun Rp4,3 juta. Jadi kita wajib pakai UMK 2021,” terang Suhup.
Pembahasan UMK 2022 Kabupaten Bekasi sempat berjalan alot. Bahkan ketika diputuskan tidak ada kenaikan upah minimum, perwakilan dari serikat buruh memilih walk out.
“Mereka (perwakilan buruh) walk out, tidak menyelesaikan pembahasan sampai akhir. Jadi Dewan Pengupahan dari unsur akademisi atau praktisi, pemerintah daerah dan Apindo aklamasi untuk menentukan UMK 2022 Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan,” ungkapnya.
Hasil dari pembahasan UMK 2022 Kabupaten Bekasi itu akan direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat melalui Plt Bupati Bekasi.
“Kami akan rekomendasikan hasil pembahasan UMK ini ke Jawa Barat. Ya meskipun dari serikat buruh walk out tapi tetap sah keputusan UMK ini, karena mereka sebelumnya sudah hadir dan ikut pembahasan. Cuma pas penentuan angka UMK mereka walk out,” tutup Suhup.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
RIAU16/11/2025 16:00 WIBDragbike di Sirkuit Sport Center, Cara Efektif Dirlantas Polda Riau Cegah Aksi Balapan Liar
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri

















