Berita
Polda Sumbar Tangkap Dokter Kecantikan Gadungan
AKTUALITAS.ID – Seorang dokter kecantikan gadungan berinisial PR (24) ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat. PR diduga membuka praktik kecantikan secara ilegal. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan PR diamankan di lokasi tempatnya praktik, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. “Pelaku berinisial PR (24). Diamankan di sebuah tempat […]

AKTUALITAS.ID – Seorang dokter kecantikan gadungan berinisial PR (24) ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat. PR diduga membuka praktik kecantikan secara ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan PR diamankan di lokasi tempatnya praktik, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
“Pelaku berinisial PR (24). Diamankan di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada hari Selasa,” kata Bayu, Kamis (20/1/2022).
Bayu mengatakan PR diduga melakukan praktik kedokteran yang tak biasa. Menurutnya, PR memakai alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelaku melakukan kegiatan praktek seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR. Padahal PR bukan dokter maupun tenaga kesehatan,” ujarnya.
Bayu menyatakan PR juga tak memiliki izin menggunakan alat-alat kedokteran yang berada di klinik kecantikannya. Ia menyebut PR hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy pada 2016 dan sertifikat Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir pada 2017.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.
Kemudian 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya, serta surat pernyataan pasien.
Menurutnya, PR memberikan pelayanan sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, Eyelash (pemasangan bulu mata), memutihkan gigi, dimple (pembuatan lesung pipit), filler, botox, tanam benang (pada hidung, wajah, kuping).
Tarif yang dibandrol mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5,5 juta.
PR pun dijerat Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
DUNIA18/06/2025 08:00 WIB
Iran Klaim Sukses Hancurkan Markas Mossad di Jantung Tel Aviv dengan Serangan Rudal Dahsyat
-
EKBIS18/06/2025 09:45 WIB
IHSG Menguat Tipis 18 Juni, Tiga Saham Ini Diprediksi Cuan