Berita
Usai Ditolak Hakim, Kivlan Zein akan Ajukan Gugatan Baru
Kuasa hukum Kivlan menilai hakim binggung saat memutuskan perkara Kivlan.
AKTUALITAS.ID – Usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Mayor Jenderal TNI Kivlan Zein. Namun dirinya tetap akan mengajukan empat gugatan praperadilan kembali pada Rabu besok, (31/7/2019).
“Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat biji (gugatan). Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan. Kami pisah,” ungkap pengacara Kivlan, Tonin Tachta di PN Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Menurut Tonin, sangat diperlukan gugatan baru ini diajukan setelah hakim menolak sidang praperadilan hari ini, tampak bingung ketika memutuskan perkara.
“Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan empat kasus, ya. Tidak bisa membedakan kasus per kasus. Makanya kami akan pilah empat, besok (gugatan) akan didaftarkan,” katanya..
Selain itu, kata Tonin, hakim sidang praperadilan tidak komprehensif ketika membuat pertimbangan sidang praperadilan yang dimohonkan Kivlan.
Contohnya ketika hakim menganggap penetapan tersangka untuk Kivlan telah memenuhi syarat.Â
Menurutnya, hakim tidak memandang temuan hukum bahwa Kivlan belum pernah diperiksa sebagai saksi, sebelum ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
“Untuk orang menjadi tersangka minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka. Pak Kivlan tidak pernah diperiksa menjadi calon tersangka.
Artinya hakim, karena banyaknya tuntutan sehingga lupa membaca itu,” ungkap dia. Sebelumnya PN Jaksel menggelar sidang praperadilan dengan agenda putusan yang dimohonkan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Selasa (30/7).
Dalam sidang putusan, hakim tunggal Achmad Guntur, menolak seluruh permohonan praperadilan Kivlan.
“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,’ kata hakim Guntur di dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan, Selasa (30/7/2019)
Penolakan sidang praperadilan ini membuat status tersangka Kivlan sah secara hukum. Hakim juga menilai proses penahanan kepolisian kepada mantan Kepala Staf Kostrad itu tidak melanggar hukum.
“Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan,” ungkap hakim Guntur.
-
NASIONAL25/06/2026 16:47 WIBHarga Pertamax Diprediksi Turun per 1 Juli 2026
-
NASIONAL25/06/2026 17:44 WIBKasus YTR, PPP Minta Negara Hadir Berikan Pendampingan Maksimal
-
NASIONAL25/06/2026 16:16 WIBBahlil Buka Kartu! Ada 120 Sumur Minyak Baru, RI Siap Kurangi Impor BBM
-
POLITIK25/06/2026 17:00 WIBDemokrat 10 Tahun Oposisi Tanpa Main Mata dengan Kekuasaan
-
OLAHRAGA26/06/2026 04:30 WIBUruguay vs Spanyol: Duel Hidup Mati Menuju Babak 32 Besar
-
RAGAM25/06/2026 16:00 WIBTidur Dekat HP Jadi Kebiasaan Buruk Generasi Digital
-
NASIONAL25/06/2026 21:00 WIBKasus Korupsi PPT Energy Trading, KPK Panggil Mantan Direktur Pelabuhan
-
POLITIK25/06/2026 17:20 WIBPengamat: Pengacara Profesional akan Berpikir Ulang Bela Jokowi dalam Kasus Ijazah

















