Berita
Usai Ditolak Hakim, Kivlan Zein akan Ajukan Gugatan Baru
Kuasa hukum Kivlan menilai hakim binggung saat memutuskan perkara Kivlan.
AKTUALITAS.ID – Usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Mayor Jenderal TNI Kivlan Zein. Namun dirinya tetap akan mengajukan empat gugatan praperadilan kembali pada Rabu besok, (31/7/2019).
“Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat biji (gugatan). Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan. Kami pisah,” ungkap pengacara Kivlan, Tonin Tachta di PN Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Menurut Tonin, sangat diperlukan gugatan baru ini diajukan setelah hakim menolak sidang praperadilan hari ini, tampak bingung ketika memutuskan perkara.
“Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan empat kasus, ya. Tidak bisa membedakan kasus per kasus. Makanya kami akan pilah empat, besok (gugatan) akan didaftarkan,” katanya..
Selain itu, kata Tonin, hakim sidang praperadilan tidak komprehensif ketika membuat pertimbangan sidang praperadilan yang dimohonkan Kivlan.
Contohnya ketika hakim menganggap penetapan tersangka untuk Kivlan telah memenuhi syarat.
Menurutnya, hakim tidak memandang temuan hukum bahwa Kivlan belum pernah diperiksa sebagai saksi, sebelum ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
“Untuk orang menjadi tersangka minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka. Pak Kivlan tidak pernah diperiksa menjadi calon tersangka.
Artinya hakim, karena banyaknya tuntutan sehingga lupa membaca itu,” ungkap dia. Sebelumnya PN Jaksel menggelar sidang praperadilan dengan agenda putusan yang dimohonkan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Selasa (30/7).
Dalam sidang putusan, hakim tunggal Achmad Guntur, menolak seluruh permohonan praperadilan Kivlan.
“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,’ kata hakim Guntur di dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan, Selasa (30/7/2019)
Penolakan sidang praperadilan ini membuat status tersangka Kivlan sah secara hukum. Hakim juga menilai proses penahanan kepolisian kepada mantan Kepala Staf Kostrad itu tidak melanggar hukum.
“Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan,” ungkap hakim Guntur.
-
JABODETABEK29/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa
-
NASIONAL29/09/2026 06:00 WIBDaeng Sere Minta Uang Makan Prajurit TNI Naik
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
JABODETABEK29/09/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Selasa 29 September
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Energi Hijau Harus Jadi Mesin Ekonomi
-
NASIONAL29/09/2026 09:00 WIBBikin Malu Prabowo! DPR Ngamuk Minta Qodari Tertibkan Deputi Tukang Pamer
-
OASE29/09/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bicara tentang Akhlak Rasulullah

















