Berita
Kapolda Metro Jaya: Ditahan atau Tidaknya Firli Tergantung Keputusan Penyidik
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, eks Ketua KPK Firli Bahuri bisa saja ditahan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, ditahan atau tidaknya Firli tergantung keputusan penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Ya nanti kan kami lihat, apakah secara subyektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, ya bisa saja dilakukan penahanan,” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Karyoto menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidik dalam proses tersebut, karena penahanan merupakan kewenangan langsung penyidik.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya,” katanya.
“Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan saja,” tambahnya.
Diketahui, Firli Bahuri tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan sendiri untuk tidak langsung menahan Firli.
Meskipun demikian, Ade menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan agar Firli tidak dapat kabur ke luar negeri, dengan Firli akan dicekal selama 20 hari ke depan. (RAFI)
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
RAGAM07/06/2026 08:30 WIBSenyapnya Sesar Baribis Bisa Hancurkan Jakarta Kapan Saja
-
DUNIA07/06/2026 08:00 WIBKapal Perang AS Diserang Rudal-Drone Iran
-
OTOTEK06/06/2026 21:00 WIBMulai Juni 2026 WhatsApp Tak Lagi Bisa Digunakan di Sejumlah Ponsel Ini
-
RAGAM06/06/2026 22:00 WIBPsikolog Sarankan Anak Bergerak 180 Menit Setiap Hari
-
DUNIA06/06/2026 20:00 WIBMiliter AS Hajar Situs Radar Iran
-
NASIONAL07/06/2026 06:00 WIBDasco: Fiskal dan Moneter Kini Bergerak Seirama

















