Berita
ICW Minta Jokowi Turun Tangan Soal Revisi UU KPK
Jokowi diharapkan turun tangan untuk menyematkan KPK.
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengeluarkan SP3 bagi kasus yang tidak selesai jika revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 nantinya disahkan.
Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun, menilai salah satu poin revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK.
“Menurut saya (adanya wewenang keluarkan SP3) menjadi pelemahan agenda pemberantasan korupsi bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi itu, lebih susah daripada penanganan-penanganan perkara biasa,” ujar Tama di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Contoh kasus, kata Tama, dalam kasus korupsi KTP-elektronik, yang paling lama yaitu menghitung kerugian negara. Dengan demikian proses pemeriksaan bakal memakan waktu yang panjang.
“Jika ini diberlakukan cuma setahun bisa saja nanti perkaranya hilang, nggak selesai setahun, terus disetop, padahal perkaranya sedang jalan,” ujarnya.
Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera mengakhiri polemik revisi UU KPK. Pasanya revisi tersebut dinilai lebih banyak untuk melemahkan KPK ketimbang memperkuat KPK. “Jangan sampai di zaman hidup era bu Megawati malah harus berakhir di era Pak Jokowi,” tuturnya. [Antara/Nur]
-
RIAU06/08/2026 18:15 WIBMerawat Pesisir di Rupat, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Bantu Nelayan dan Tanam 1.000 Mangrove
-
EKBIS06/08/2026 20:00 WIBAirlangga Pastikan Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026
-
DUNIA06/08/2026 21:00 WIBRudal Rusia Tewaskan Belasan Orang di Kyiv
-
DUNIA06/08/2026 18:00 WIBNetanyahu: Serang Iran Tak Butuh Restu Washington
-
NUSANTARA06/08/2026 22:00 WIBBocah 11 Tahun di Jambi Tewas Diterkam Buaya Ganas
-
EKBIS07/08/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Pecundang di Asia Pagi Ini
-
NASIONAL07/08/2026 06:00 WIBAmnesty Desak MBG Dihentikan Usai Dugaan Keracunan Massal
-
RAGAM07/08/2026 01:05 WIBSJA Textile Hadirkan Strategic Fabric Partner, Bantu Brand Fashion dari Awal Produksi

















