Berita
Divonis Atas Tuduhan Penipuan, Trump Dilarang Berbisnis di New York Tiga Tahun
AKTUALITAS.ID – Hakim di pengadilan New York, Jumat (16/2/2024), memerintahkan mantan presiden AS Donald Trump membayar sebesar US$355 juta atau sekitar Rp5,6 triliun atas tuduhan penipuan. Hakim juga melarang Trump menjalankan perusahaan di negara bagian itu selama tiga tahun.
Vonis tersebut merupakan pukulan besar bagi kerajaan bisnis dan kondisi keuangan pengusaha yang juga politikus berusia 77 tahun itu.
Trump –yang hampir pasti menjadi calon presiden dari Partai Republik pada pilpres November tahun ini– dinyatakan bertanggung jawab karena menggelembungkan kekayaannya secara tidak sah. Ia juga disebut memanipulasi nilai properti untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi yang menguntungkan.
Mengutip AFP, Sabtu (17/2/2024), Trump menuduh Presiden AS Joe Biden berada di balik kasus ini. Trump bahkan menyebutnya sebagai ‘persenjataan melawan lawan politik yang unggul dalam jajak pendapat’. Ia pun bertekad untuk mengajukan banding.
Karena kasusnya bersifat perdata, bukan pidana, maka tidak ada ancaman pidana penjara. Namun, Trump mengatakan menjelang keputusan tersebut bahwa larangan melakukan bisnis di negara bagian New York akan serupa dengan ‘hukuman mati bagi perusahaan’.
Trump, yang menghadapi 91 dakwaan pidana dalam sejumlah kasus lain, memanfaatkan permasalahan hukumnya untuk membangkitkan semangat para pendukungnya dan mengecam calon lawannya, Biden, dengan mengklaim bahwa kasus-kasus di pengadilan ‘hanyalah cara untuk menyakitinya dalam pemilu’.
Namun, Hakim Arthur Engoron mengatakan hukuman yang merugikan secara finansial itu dibenarkan oleh perilaku Trump.
“Tidak adanya penyesalan hampir mencapai taraf patologis,” kata Hakim Engoron tentang Trump dan kedua putranya, yang juga menjadi terdakwa.
“Mereka dituduh hanya menggelembungkan nilai aset untuk menghasilkan lebih banyak uang… Donald Trump bukanlah Bernard Madoff. Namun, para terdakwa tidak mampu mengakui kesalahan mereka,” tambah Hakim Engoron, mengacu pada pelaku skema Ponzi besar-besaran.
Putra Trump, Eric dan Donald Trump Jr juga dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus ini dan diperintahkan untuk membayar denda masing-masing lebih dari US$4 juta, sehingga mendorong Trump Jr untuk mengeklaim di media sosial bahwa ‘keyakinan politik’ telah menentukan hasil akhir.
Trump Organization, yang jelas merupakan sebuah bisnis keluarga, juga akan dipaksa oleh keputusan tersebut untuk menyetujui keberadaan direktur kepatuhan independen yang akan bertanggung jawab kepada pengadilan.
Sebagai pengembang properti dan pengusaha di New York, Trump membangun profil publiknya yang ia gunakan sebagai batu loncatan menuju industri hiburan dan pada akhirnya menjadi presiden.
Keputusan hakim tersebut merupakan kemenangan bagi Jaksa Agung negara bagian New York Letitia James. Dia meminta US$370 juta dari Trump untuk menyelesaikan dugaan keuntungan yang diduga diperolehnya secara tidak sah, serta melarang Trump melakukan bisnis di negara bagian tersebut.
“Ini adalah kemenangan luar biasa bagi negara bagian ini, bangsa ini, dan bagi semua orang yang percaya bahwa kita semua harus mengikuti aturan yang sama – bahkan para mantan presiden,” kata Jaksa James. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi

















