Berita
Terkait Jual Beli Surat Suara di Malaysia, KPU: Nanti Bawaslu yang Merespons
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik enggan memberitahu apakah ketujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang telah dinyatakan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu ada hubungannya dengan dugaan jual beli surat suara di Malaysia.
“Nanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merespons,” kata Idham kepada wartawan dikutip Jumat (1/3/2024).
Idham menjelaskan bahwa perihal dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi akan diusut dan diproses oleh Bawaslu.
“Itu nanti yang berwenang mengomentari adalah Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan atributif melakukan pengawasan dan penegakan hukum pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU RI Mochammad Afifudin menyebut pihaknya meneruskan proses tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Proses itu dilakukan menyusul status tujuh PPLN telah menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu di Bareskrim Mabes Polri.
“Dengan ditetapkan status Tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP,” kata anggota KPU RI, Mochammad Afifudin ketika dikonfirmasi, Kamis (29/2). (YAN KUSUMA/RAFI)
-
Ragam13 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
POLITIK11 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara5 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia5 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Multimedia4 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Dunia18 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Ragam16 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar
-
Nasional5 jam lalu
Prabowo Tegaskan Polri, Kejagung, dan Kemenko Polkam Tak Boleh Lindungi Judi Online”