Berita
Terkait Jual Beli Surat Suara di Malaysia, KPU: Nanti Bawaslu yang Merespons
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik enggan memberitahu apakah ketujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang telah dinyatakan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu ada hubungannya dengan dugaan jual beli surat suara di Malaysia.
“Nanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merespons,” kata Idham kepada wartawan dikutip Jumat (1/3/2024).
Idham menjelaskan bahwa perihal dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi akan diusut dan diproses oleh Bawaslu.
“Itu nanti yang berwenang mengomentari adalah Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan atributif melakukan pengawasan dan penegakan hukum pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU RI Mochammad Afifudin menyebut pihaknya meneruskan proses tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Proses itu dilakukan menyusul status tujuh PPLN telah menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu di Bareskrim Mabes Polri.
“Dengan ditetapkan status Tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP,” kata anggota KPU RI, Mochammad Afifudin ketika dikonfirmasi, Kamis (29/2). (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
RAGAM06/10/2026 13:30 WIBOktober Jadi Momen Pencairan BSU, Siapa yang Kebagian?
-
EKBIS06/10/2026 11:30 WIBBBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Sampai Akhir 2026
-
POLITIK06/10/2026 13:00 WIBRUU Pemilu Memanas, PKB Dorong Opsi Threshold 5-6 Persen
-
POLITIK07/10/2026 07:00 WIBPDIP Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen
-
NASIONAL06/10/2026 14:00 WIBOmbudsman Bongkar Dugaan Penyiksaan Sadis di Balik Jeruji Cibinong
-
POLITIK07/10/2026 06:00 WIBBW: Gibran Mundur Lebih Terhormat
-
NUSANTARA07/10/2026 07:30 WIBLansia 74 Tahun Tewas Saat Bakar Daun Jati di Ladang
















