Berita
Revisi UU KPK Adalah Praktik Terburuk Legislasi
Pengamat menilait pemerintah tidak adanya melibatkan stakeholders
AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif SETARA Institut Ismail Hasani mengkritik keras Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK. Ismail menilai upaya Revisi UU KPK ialah praktik legislasi terburuk sepanjang sejarah parlemen setelah reformasi.
“Rencana pengesahan Revisi UU KPK adalah praktik terburuk legislasi dalam sejarah parlemen Indonesia pascareformasi,” kata Ismail dalam pesan singkatnya, Selasa (17/9/2019).
Ismial menjelaskan beberapa hal sehingga Revisi UU KPK dianggap terburuk. Pertama prosesnya cacat formal. Pembahasan Revisi UU KPK sama sekali tidak melibatkan pemangku kepentingan seperti lembaga antirasuah.
“Sama sekali tidak melibatkan stakeholders yang justru akan menjalankan UU KPK, padahal KPK adalah institusi yang paling terkena dampak dari keberlakuan UU hasil revisi ini,” ucap dia.
Dia menerangkan, hasil legislasi yang baik harus memastikan pemetaan dampak bagi semua pihak. Dengan begitu, kehadiran produk hukum baru itu diterima dan berjalan efektif.
“Praktik legislasi sebagaimana digambarkan dalam parade kilat revisi UU KPK adalah manifestasi legislative corruption,” lanjut dia.
Kemudian, ucap dia, Revisi UU KPK berisi muatan yang memperlemah lembaga antirasuah. Revisi membuat KPK tidak efektif memberantas rasuah.
“Pelemahan KPK telah berjalan sempurna. Dari berbagai segi, revisi UU KPK secara keseluruhan telah mengikis sifat independensi KPK yang sangat berpengaruh pada kinerja KPK di masa mendatang,” ungkap dia.
-
NASIONAL06/11/2026 15:30 WIBStudi ke Vietnam, P4N Angkatan LXX Lemhannas Dalami Strategi Ekonomi dan Energi
-
EKBIS06/11/2026 10:00 WIBGurita Bisnis Berjatuhan, Harta Gibran Malah Meroket Tembus Rp27,9 Miliar
-
NASIONAL06/11/2026 11:00 WIBKepala Bakom: Pelaku Penyadapan Presiden Adalah Pengkhianatan Negara
-
DUNIA06/11/2026 12:00 WIBUsai Kalah Pemilu Sela, Trump Mau Jadi PM Israel
-
NASIONAL06/11/2026 19:00 WIBKementerian PKP Siapkan Pengiriman 2,4 Juta Genteng dari Majalengka, Libatkan 34 UMKM
















