OASE
Konsep ‘Open Marriage’ Bertentangan dengan Nilai-Nilai Islam
AKTUALITAS.ID — Dalam beberapa tahun terakhir, konsep “open marriage” atau pernikahan terbuka semakin banyak dibicarakan sebagai bentuk kebebasan individual dalam hubungan. Open marriage memungkinkan kedua pasangan untuk menjalin hubungan intim dengan orang lain di luar pernikahan mereka, dengan persetujuan bersama. Namun, dalam perspektif Islam, konsep ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama.
Pernikahan dalam Islam: Lebih dari Sekadar Ikatan Sosial
Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan dilandasi ketakwaan kepada Allah. Pernikahan bukan hanya kontrak sosial antara dua individu, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai spiritual dan moral.
Al-Qur’an secara tegas mengatur mengenai pernikahan dan hubungan suami istri. Dalam Surah Al-Isra’ ayat 32, Allah melarang umat Islam untuk mendekati zina: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” Dalam konteks open marriage, berhubungan intim dengan orang lain di luar pernikahan dapat dikategorikan sebagai zina, yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam.
Kesucian dan Kesetiaan dalam Pernikahan
Selain itu, Al-Qur’an juga mengajarkan pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan dalam pernikahan. Surah An-Nur ayat 30-31 menginstruksikan kepada umat Islam untuk menahan pandangan dan memelihara kehormatan diri mereka. Ini menekankan pentingnya kesetiaan dalam hubungan suami istri, yang bertolak belakang dengan konsep open marriage.
Di sisi lain, Surah Ar-Rum ayat 21 menegaskan bahwa pernikahan bertujuan untuk menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat antara suami dan istri. Dengan adanya hubungan di luar pernikahan, seperti yang diizinkan dalam open marriage, tujuan ini bisa rusak dan menimbulkan ketidaknyamanan serta hilangnya rasa aman dalam hubungan.
Islam Menjaga Kesucian Pernikahan
Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian dan kesetiaan dalam pernikahan adalah hal yang sangat penting. Hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah dianggap sebagai zina, dan ini adalah perbuatan yang diharamkan. Sebagai umat Islam, memahami dan menjalankan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan pernikahan adalah kunci untuk mencapai kebahagiaan dan ketenangan dalam rumah tangga.
Open marriage mungkin dianggap sebagai bentuk kebebasan dalam pandangan modern, namun bagi umat Islam, nilai-nilai agama tetap menjadi panduan utama dalam menjalani kehidupan pernikahan. Islam menekankan bahwa kesetiaan dan kesucian adalah fondasi yang harus dijaga demi kebahagiaan jangka panjang dan keharmonisan keluarga. (NAUFAL/RAFI)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NASIONAL05/12/2025 19:00 WIBDarurat Narkoba, DPR Minta Pemerintah Tak Ragu Eksekusi Bandar
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
OTOTEK05/12/2025 15:30 WIBMotul Jangkau Konsumen Pengguna Alfagift
-
JABODETABEK05/12/2025 22:02 WIBBanjir Rob Masih Genangi Pluit, Aktivitas Warga Terganggu

















