Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu, Ada di Lima Lokasi

Published

on

Dirlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta. Layanan ini hadir di lima lokasi strategis yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta pada Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, ada beberapa dokumen yang harus dibawa, yaitu:

– KTP asli beserta fotokopi

– SIM asli beserta fotokopi

– Formulir permohonan

– Mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan

Biaya perpanjangan SIM ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperbarui SIM Anda sebelum masa berlakunya habis! (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending