NASIONAL
MRP Barat Daya Laporkan Ketua KPU dan Anggota KPU RI
AKTUALIATAS.ID – Majelis Rakyat Papua Barat Daya melaporkan Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin dan Anggota KPU RI, Idham Holik serta seluruh pimpinan KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu RI.
Majelis Rakyat Papua Barat Daya menilai, mereka diduga telah melanggar adminstrasi dan etik saat melaksanakan tahapan pencalonan kepada daerah di Papua Barat Daya.
Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya, Alfons Kambu menduga, mereka bersikap tidak netral ketika melaksanakna tahapan pencalonan Pilgub Papua Barat Daya.
“Telah pelanggaran etik dan pelanggaran administratif, penyalahgunaan wewenang, bersikap tidak netral,” kata Alfons kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Adapun pasangan calon kepala darah yang diloloskan KPU Papua Barat Daya yakni Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw.
Padahal, kata Alfons, pada pencalonan kepala daerah di Papua memiliki aturan khusus. Di mana kepala daerah harus orang asli Papua.
MRP dalma hal ini berperan untuk memverifikasi latar belakang kepala daerah yang maju di Pilkada. Namun, berdasarkan verifikasi tersebut, pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dinyatakan MRP tidak lolos.
“Dinyatakan MRP tidak memenuhi syara Orang Asli papua,” pungkas Alfons. (Enal Kaisar)
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
NUSANTARA19/10/2026 08:30 WIBKemenkes Catat 2.609 Kasus ISPA pada 17 Oktober 2026
-
DUNIA19/10/2026 12:00 WIBHakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers
-
POLITIK19/10/2026 11:00 WIBDoli Ungkap Kejanggalan Dokumen PKPU yang Kini Jadi Polemik
-
POLITIK19/10/2026 07:00 WIBGolkar Bidik Ambang Batas Parlemen 5 Persen
-
NUSANTARA19/10/2026 11:00 WIBBMKG Ingat Puncak Musim Hujan Bisa Datang Lebih Ekstrem
-
RAGAM19/10/2026 08:15 WIBBukan Sekadar Warehouse Sale, FYP Abby and Gail Ajak Gen Z Kenali Kebutuhan Kulit
-
NASIONAL19/10/2026 11:00 WIBPDI Perjuna Desak Moratorium Hutan untuk Mencegah Karhutla

















