NASIONAL
Kemendagri Telah Terbitkan 1.600 E-KTP untuk WNA
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini pihaknya sudah menerbitkan ribuan KTP-el untuk WNA. “Sampai saat ini kurang lebih sudah 1.600 KTP-el WNA yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh,” katanya dalam siaran pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, (27/2/2019). Zudan menyebutkan, ada […]
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini pihaknya sudah menerbitkan ribuan KTP-el untuk WNA.
“Sampai saat ini kurang lebih sudah 1.600 KTP-el WNA yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh,” katanya dalam siaran pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, (27/2/2019).
Zudan menyebutkan, ada empat provinsi terbanyak yang mengajukan KTP-el bagi WNA di Indonesia, yaitu Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Mengenai penerbitan KTP-el bagi WNA, dia menyebutkan setiap WNA yang menetap di Indonesia diwajibkan memiliki KTP-el dengan syarat sudah mendapatkan surat Izin Tinggal Tetap dari bagian Imigrasi.
“Mengenai e-KTP untuk WNA. e-KTP bagi WNA sudah diatur di dalam UU Nomor 24 tahun 2013 diatur dalam Pasal 63 dan 64. Jadi ini sudah sesuai aturan UU. Kami hanya menjalankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pengeluaran KTP-el oleh Kemendagri melalui Dinas Dukcapil kepada warga negara asing (WNA) semata-mata hanya untuk mewujudkan kepentingan pertahanan keamanan dan ketertiban Indonesia. Karena semua WNA yang datang ke Indonesia wajib diketahui tempat tinggalnya. [Jose Tarigan]
-
OTOTEK12/07/2026 19:30 WIBToyota Kijang Super 2026 Hadir Kembali Harga Mulai Rp240 Juta, Irit BBM hingga 25 Km/L
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
NASIONAL12/07/2026 22:00 WIBFebrie Adriansyah Berpeluang Ajukan Praperadilan
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
NASIONAL12/07/2026 19:00 WIBPakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
-
OPINI12/07/2026 20:00 WIBIlusi RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Melegalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru
-
POLITIK12/07/2026 16:00 WIBBahlil Minta Kader Golkar untuk Tingkatkan Perulihan Kursi di 2029
-
OLAHRAGA12/07/2026 18:30 WIBSemifinal Piala Dunia 2026, Argentina Tantang Inggris di Laga Bersejarah

















