Berita
Ini 3 Tuntutan Buruh kepada Pemerintah
AKTUALITAS.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap tiga tuntutan kaum buruh kepada pemerintah di peringatan hari buruh yang jatuh hari ini, Rabu 1 Mei 2019. Tiga tuntutan tersebut, yakni: 1. Revisi PP 78 soal pengupahan yang menjadi polemik panjang segera direvisi dengan membentuk team bersama yang terdiri dari […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap tiga tuntutan kaum buruh kepada pemerintah di peringatan hari buruh yang jatuh hari ini, Rabu 1 Mei 2019.
Tiga tuntutan tersebut, yakni:
1. Revisi PP 78 soal pengupahan yang menjadi polemik panjang segera direvisi dengan membentuk team bersama yang terdiri dari pimpinan buruh, pengusaha dan pemerintah untuk mencari formula terbaik revisi PP 78 yang dapat diterima buruh, pengusaha dan pemerintah
2. Mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menginstruksikan Kapolri untuk Desk Pidana Perburuhan di Kepolisian untuk penyelesaian masalah masalah pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dialami Buruh dan tepat 1 Mei Desk Pidana Perburuhan akan diresmikan di Polda Metro Jaya dan akan dibentuk di Polda Polda lainnya.
3. Mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan kawasan Industri menyiapkan tempat penitipan anak untuk buruh wanita di tempat kerjanya. [Donny]
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
DUNIA14/09/2026 00:00 WIBHouthi Kuasai Bab al-Mandeb, Dunia Panik
-
NASIONAL14/09/2026 06:00 WIBSepekan Laut Membisu, Jakarta Gelar Panggung Doa untuk 5 Jurnalis Hilang
-
JABODETABEK13/09/2026 22:00 WIBAnak Tengah Pembunuh Sekeluarga Divonis Seumur Hidup
-
EKBIS14/09/2026 10:15 WIBHarga BBM Pertamina 14 September 2026
-
NASIONAL14/09/2026 10:00 WIBPDIP Desak Polisi Jerat Otak Kerusuhan Pakai KUHP Baru
-
NUSANTARA14/09/2026 11:15 WIBGunung Semeru Tiga Kali Erupsi dalam Dua Jam
-
EKBIS14/09/2026 11:45 WIBPemerintah Ketok Palu Tarif Listrik PLN 14–20 September 2026

















