Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
POLITIK08/05/2026 20:00 WIBGus Ipul Sebut Menag Berpeluang Pimpin PBNU
-
NASIONAL08/05/2026 16:00 WIBHaerul Saleh Teriak “Kebakaran” Sebelum Tewas Terjebak Api
-
POLITIK08/05/2026 17:00 WIBDPD RI Desak Regulasi Pemilu 2029 Segera Disiapkan Pasca Putusan MK
-
PAPUA TENGAH07/05/2026 21:00 WIBPolres Mimika Ringkus Pemuda Pemilik Bahan Baku Tembakau Sintetis
-
POLITIK08/05/2026 18:00 WIBAhmad Ali Siap Jadi Jembatan ke JK
-
NASIONAL07/05/2026 21:30 WIBLaporan Kekayaan Prabowo untuk Tahun 2025, Masih Diverifikasi KPK
-
NUSANTARA08/05/2026 16:30 WIB2 Wisatawan Asing Diduga Meninggal Akibat Erupsi Dukono
-
JABODETABEK08/05/2026 18:30 WIBCFD Rasuna Said Resmi Dimulai Minggu Ini

















