Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
NASIONAL11/09/2026 16:00 WIBSAR Perluas Area Pencarian hingga 3.243 Mil Laut Persegi
-
DUNIA11/09/2026 15:00 WIBDrone Rusia Serang Mal Saat Dipenuhi Warga
-
EKBIS11/09/2026 10:30 WIBDolar AS Tembus Rp17.600, Rupiah Kembali Tertekan
-
NASIONAL11/09/2026 11:00 WIBPFIJ Ajak Insan Pers Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
-
NUSANTARA11/09/2026 14:30 WIBKebakaran Kembali Hantam Bromo
-
NUSANTARA11/09/2026 15:30 WIBSantriwati Sleman Diduga Diperkosa Pengurus Ponpes

















